KEPALA Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) berinisial EM yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) hingga kini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tetap menjabat.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan, status tersangka belum menjadi dasar pemberhentian dari ASN maupun jabatan kepala dinas. Hal itu disampaikan di Sangatta, Senin (20/4).
“Karena memang baru tersangka, belum ada keputusan. Jadi statusnya masih tetap,” kata Ardiansyah.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyidikan dan membuktikan perkara tersebut secara transparan. Di sisi lain, Pemkab Kutim memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Ardiansyah, pencabutan status ASN baru dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Mekanisme tersebut menjadi acuan dalam mengambil keputusan administratif terhadap pegawai negeri yang terjerat kasus hukum.
“Biasanya kalau sudah ada putusan inkrah dari pengadilan, baru kami membuat surat atau pengumuman status ASN si tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, asas praduga tak bersalah menjadi pertimbangan utama pemerintah daerah untuk tidak terburu-buru menurunkan status maupun jabatan EM. Setiap ASN, kata dia, tetap memiliki hak yang harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Dia memastikan akan mengikuti perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan RPU tersebut dan mengambil langkah sesuai ketentuan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kadis Kutim “Otak” Korupsi Mesin RPU Rp10,8 Miliar
Sekadar mengingatkan Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur (Kutim) berinisial EM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Mesin Rice Processing Unit (RPU) tahun anggaran 2024. Nilai proyek ini mencapai Rp10,8 miliar—dengan indikasi kerugian negara lebih dari Rp10,8 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan EM diduga menjadi aktor utama yang mengendalikan proyek sejak tahap perencanaan hingga penunjukan penyedia.
“Hari ini kami menetapkan EM sebagai tersangka. Perannya dominan, mengatur seluruh proses,” kata Yugo di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah memeriksa total 55 saksi. Rinciannya, 50 saksi umum dan 5 saksi ahli. Dari jumlah itu, 32 saksi menguatkan dugaan keterlibatan EM.
Yang menarik, 18 saksi lainnya berasal dari unsur Banggar DPRD Kutai Timur. Keterangan mereka dibutuhkan untuk menelusuri proses penganggaran proyek RPU yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Dari keseluruhan saksi, ada 18 orang dari Banggar DPRD Kutim,” ujar Yugo.
Polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan pidana dari unsur legislatif. Namun, pemeriksaan tersebut membuka ruang pendalaman terhadap proses politik anggaran yang mengantar proyek itu berjalan.
Penyidik menduga EM bekerja bersama tiga tersangka lain—DW, GP, dan BH—yang lebih dulu diproses hukum.
EM disebut mengatur penunjukan PT SIA sebagai penyedia proyek. Perusahaan itu diduga tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai untuk pengadaan mesin RPU. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















