ANCAMAN dari truk angkutan material tanpa penutup masih menghantui pengguna jalan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (20/4). Di sejumlah ruas jalan, truk pengangkut tanah uruk kerap melintas tanpa terpal, memicu kekhawatiran akan material yang berjatuhan dan membahayakan pengendara lain.
Kondisi ini mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim bersama Polres Kutim menggencarkan sosialisasi kepada para sopir dan pelaku usaha angkutan material. Upaya tersebut difokuskan pada peningkatan kesadaran akan pentingnya penggunaan penutup bak truk sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Keselamatan Dishub Kutim, Awang Adi Juni Astara, menegaskan aturan penggunaan penutup bak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, di lapangan, pelanggaran masih kerap ditemukan.
“Terkait aturan kendaraan seperti itu, kami sudah lakukan sosialisasi dan imbauan, baik secara langsung maupun melalui spanduk,” ujar Awang.
Menurut dia, Dishub berperan pada aspek pencegahan melalui edukasi dan pengawasan. Kewenangan penindakan hukum berada di tangan kepolisian, dengan pendampingan dari Dishub.
Meski sosialisasi terus dilakukan, masih ada pengemudi yang mengabaikan penggunaan terpal. Padahal, material yang tidak tertutup berpotensi tercecer di jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara roda dua.
“Kami hanya bisa mengawasi dan menegur secara tegas. Penindakan sesuai undang-undang bukan kewenangan kami,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satlantas Polres Kutim AKP Rezky Nur Harismeihendra menyebut pihaknya saat ini mengedepankan langkah preventif. Polisi lebih dulu melakukan pendekatan kepada pelaku usaha dan pengemudi agar mematuhi aturan.
Di lapangan, petugas akan menghentikan truk yang kedapatan tidak menggunakan penutup dan meminta pengemudi segera menutup muatan dengan terpal. Langkah ini dinilai sebagai upaya cepat untuk mengurangi potensi bahaya.
“Saat ini kami mengedepankan tindakan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan penegakan hukum jika pelanggaran terus terjadi,” ujar Rezky.
Polres Kutim juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan online. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















