KASUS hilangnya bocah berusia tujuh tahun di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, berakhir tragis. Muhammad Royyan Prasetya ditemukan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penculikan yang disertai permintaan tebusan kepada keluarganya.
Dalam kasus ini, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Polres Kutai Timur telah mengamankan seorang tersangka berinisial MY (32), seorang wiraswasta yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online. Tersangka merupakan warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengungkapkan, peristiwa bermula Senin (1/6/2026) sekira pukul 19.00 Wita di kediaman korban di Jalan Pasundan, Kampung Buton, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Saat itu, ibu korban hendak membuang sampah dan mengajak anaknya pulang ke rumah. Namun, korban memilih tetap bermain bersama teman-temannya.
“Saat itu anak korban tidak bersedia karena masih bermain. Lalu, ibunya membuang sampah dan kembali ke rumah,” ujar Endar saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (4/6/2026).
Setelah selesai memasak, ibu korban mencari anaknya di sekitar rumah. Namun, korban sudah tidak ditemukan. Saat melakukan pencarian, ia bertemu teman bermain korban yang mengaku terakhir melihat korban bersama seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy putih, mengenakan helm merah dan jaket salah satu ojek online.
Menurut Endar, keberadaan pria tersebut sebenarnya sudah terlihat berada di sekitar lingkungan rumah korban sejak siang hari.
Keesokan harinya, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 03.30 Wita, keluarga melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kutai Timur. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di berbagai lokasi.
Dari hasil penyelidikan, kata Endar, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan mengetahui bahwa pria tersebut merupakan seorang pengemudi ojek online.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kaltim dan Satreskrim Polres Kutai Timur kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka diamankan Selasa malam sekira pukul 20.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui sempat bersama korban. Namun saat diperiksa, pelaku sempat berkilah dengan mengaku telah meninggalkan korban di sekitar Taman Venus, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta.
Polisi tidak langsung mempercayai keterangan tersebut. Tim kemudian melakukan penyisiran dari lokasi rumah korban hingga kawasan yang disebutkan tersangka.
Pencarian itu akhirnya mengungkap fakta tragis. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 11.30 Wita, korban ditemukan mengapung di pinggir sungai di belakang Masjid Agung, kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan Sangatta Utara.
“Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya kami melakukan tindakan autopsi dan identifikasi terhadap korban,” kata Endar.

Lebih lanjut, Endar mengungkapkan bahwa tersangka diduga membawa korban dengan dalih mengajak memancing. Setelah korban berada dalam penguasaannya, tersangka diduga merampas kemerdekaan korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp200 juta kepada keluarganya.
“Modus operandi yang telah kami dapatkan adalah tersangka melakukan perampasan kemerdekaan dengan cara mengajak korban beraktivitas memancing,” ungkap Endar.
Permintaan tebusan tersebut dikirim kepada keluarga korban melalui layanan ojek online menggunakan sebuah kardus yang berisi tulisan ancaman dan permintaan tebusan kepada ibu korban.
Namun, keluarga belum sempat memenuhi permintaan tersebut karena korban diduga telah lebih dahulu dibunuh oleh pelaku.
Di sisi lain, hasil autopsi dokter forensik menunjukkan penyebab kematian korban adalah masuknya air ke saluran pernapasan yang mengakibatkan korban meninggal akibat tenggelam.
“Perkiraan waktu kematian sekitar dua hingga tiga hari sebelum pemeriksaan. Artinya, sebelum dijatuhkan ke dalam air, korban diduga terlebih dahulu dicekik hingga pingsan, kemudian dijatuhkan ke air,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, jaket ojek online, helm merah, kardus berisi tulisan ancaman dan permintaan tebusan kepada ibu korban, serta pakaian dan sejumlah barang milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 456 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 450 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait perampasan kemerdekaan terhadap anak dengan ancaman pidana 12 hingga 15 tahun penjara.
Polda Kaltim menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti. (RUL)
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















