DI TENGAH tumpukan barang bukti yang diamankan polisi dalam pengungkapan kasus kematian Royyan, seorang bocah berusia 7 tahun di Sangatta Utara, ada satu benda yang menyita perhatian.
Secarik kardus yang berisi tulisan permintaan tebusan yang ditujukan kepada ibu korban. Temuan itu kini menjadi salah satu petunjuk penting yang membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa di balik kasus yang mengguncang Kutai Timur tersebut.
Kasus ini bermula ketika seorang anak berusia 7 tahun dilaporkan hilang oleh keluarganya Senin (1/6/2026). Korban diduga dibawa oleh seorang pria menggunakan sepeda motor dari kawasan Kampung Tator, Jalan Pasundan, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan Polres Kutai Timur dan Subdirektorat Jatanras Polda Kalimantan Timur.
Penyelidikan berkembang cepat setelah polisi memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV yang mengarah kepada seorang pria berinisial MY (32).
Jejak tersebut membawa penyidik hingga ke Balikpapan. Pada Selasa malam (2/6/2026), MY berhasil diamankan di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Namun satu pertanyaan besar masih menggantung saat itu. Di mana korban? Saat ditangkap, korban tidak berada bersama pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi yang mengarah ke kawasan belakang Masjid Agung Al Farouq Sangatta.
Tim kemudian melakukan pencarian intensif.
Keesokan harinya, Rabu (3/6/2026), pencarian itu berakhir tragis. Korban ditemukan mengambang di sebuah parit berair dalam kondisi meninggal dunia.
Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Salah satunya adalah secarik kardus yang berisi tulisan permintaan tebusan kepada ibu korban.
Kapolda Kaltim Endar Priantoro mengungkapkan kardus tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik, bersama sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta pakaian milik korban dan terduga pelaku.
Keberadaan tulisan permintaan tebusan itu membuka dugaan bahwa pelaku sempat memiliki motif ekonomi dalam menjalankan aksinya.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kapan tulisan tersebut dibuat, apakah sempat dikirim kepada keluarga korban, dan bagaimana kaitannya dengan rangkaian tindak pidana yang sedang diusut.
Hingga kini, polisi belum menyampaikan secara rinci isi tulisan yang terdapat pada kardus tersebut.
Penyidik juga masih menelusuri seluruh kronologi untuk memastikan setiap unsur pidana dapat dibuktikan secara hukum.
Selain dugaan motif ekonomi, hasil penyidikan sementara juga mengarah pada dugaan adanya motif seksual.
Temuan itu diperkuat hasil autopsi yang dilakukan tim forensik terhadap jenazah korban.
Atas dugaan perbuatannya, MY dijerat dengan pasal perampasan kemerdekaan terhadap anak, tindak pidana pemerkosaan terhadap anak, serta pembunuhan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. [RE/SON]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














