HARAPAN orang tua untuk melihat kembali senyum buah hatinya yang berusia 7 tahun sirna dalam sekejap. Bocah malang yang sempat dilaporkan hilang diculik itu ditemukan tak bernyawa di sebuah parit belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, Kutai Timur (Kutim).
Polisi bergerak cepat. Tak butuh waktu lama bagi tim gabungan Polres Kutim dan Jatanras Polda Kaltim untuk meringkus pelaku berinisial MY (32). Ia ditangkap di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat, Selasa (2/6/2026) malam, setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Tragedi ini bermula Senin, 1 Juni 2026. Saat itu, korban dilaporkan hilang setelah dibawa seorang pria misterius menggunakan sepeda motor dari kawasan Kampung Tator, Jalan Pasundan, Desa Singa Gembara.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk krusial. Polisi melihat pergerakan pelaku yang membawa pergi korban. Kabar penculikan ini pun sempat menyebar cepat dan memicu keresahan warga di Kutai Timur.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan perampasan kemerdekaan terhadap anak,” ujar Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, Kamis (4/6/2026).
Saat ditangkap di Balikpapan, MY tak bersama korban. Ia mengaku meninggalkan bocah tersebut di area belakang Masjid Agung Al Farouq Sangatta. Petugas pun bergegas melakukan penyisiran intensif di lokasi yang dimaksud.
Rabu siang, sekira pukul 12.00 Wita, pencarian itu berakhir memilukan. Tubuh kecil korban ditemukan mengambang di parit selebar dua meter. Kondisinya sudah tidak bernyawa.

Hasil autopsi mengungkap fakta yang menyayat hati. Selain tanda-tanda kekerasan tumpul, dokter forensik menemukan luka pada organ vital korban yang mengindikasikan adanya pemerkosaan. Korban diduga dipaksa masuk ke air dalam kondisi lemas hingga akhirnya meninggal dunia karena saluran pernapasan tersumbat air.
Polisi mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan. Selain helm dan sepeda motor, ditemukan secarik kardus berisi tulisan tangan pelaku yang meminta tebusan kepada ibu korban.
“Motif sementara diduga berkaitan dengan faktor ekonomi dan hasrat seksual,” ungkap Kapolda.
Kini MY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis, mulai dari penculikan, pemerkosaan anak, hingga pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP baru dan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal pun kini menantinya. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














