KASUS dugaan korupsi di sektor pertambangan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati Kaltim menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan CV ABI sepanjang 2020 hingga 2024.
Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Satu tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Rabu (3/6/2026). Keduanya berinisial AF dan DM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.
“Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Toni.
Penyidikan mengungkap dugaan praktik penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
“Kedua tersangka diduga terlibat dalam penjualan batu bara tidak benar yang bukan berasal dari area tambang miliknya sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni.
Hingga kini, Kejati Kaltim belum mengungkap besaran kerugian negara maupun total volume batu bara yang diduga diperjualbelikan secara tidak sah.
Namun langkah hukum bergerak cepat. Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF dan DM langsung menjalani penahanan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juni 2026.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda,” kata Toni.
Menurutnya, penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun penjar

Selain itu, penyidik mempertimbangkan kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya apabila tidak ditahan selama proses penyidikan berlangsung.
Dalam perkara korupsi tambang CV ABI ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk sangkaan primer, penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 KUHP.
Adapun sangkaan subsider menggunakan Pasal 604 KUHP dengan juncto pasal-pasal yang sama dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini belum berada di titik akhir. Kejati Kaltim memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa pidana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam perkara ini,” ujar Toni. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















