BABAK baru persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali bergulir. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AHK.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 216 juta.
Tuntutan ini langsung memantik reaksi keras dari kubu terdakwa. Sang kuasa hukum, Hendrich Juk Abeth, menilai tuntutan jaksa tersebut sangat tidak tepat dan terkesan dipaksakan.
Hendrich membeberkan bahwa uang Rp 216 juta yang dipersoalkan jaksa sebenarnya adalah honor resmi yang diterima kliennya selama menjabat sebagai pengurus DBON. Bahkan, uang tersebut sudah dikembalikan secara sukarela ke Kejaksaan Tinggi.
Pihak pengacara merasa heran karena jaksa menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan. Padahal, menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan arah yang sebaliknya.
“Sangat jelas, tupoksi saudara Agus Hari Kesuma dalam persoalan ini adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan olahraga nasional pada waktu itu,” ujar Hendrich usai persidangan.
Ia menegaskan, selama jalannya sidang, tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya berniat menguntungkan diri sendiri. Unsur kerugian negara yang dituduhkan pun dinilai kabur.
“Dalam fakta persidangan itu tidak pernah ditemukan. Unsur-unsur tindak pidana korupsi itu kan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan keuangan, di sini tidak pernah ada,” cetusnya.
Merespons tuntutan tersebut, tim penasihat hukum AHK kini bergerak cepat menyusun nota pembelaan atau pledoi. Mereka berjanji akan menguliti habis dasar pertimbangan jaksa yang dinilai hanya membacakan amar putusan tanpa melihat fakta riil di lapangan.
Hendrich optimistis, jika mengacu pada keadilan yang objektif, kliennya seharusnya lepas dari segala jerat hukum, baik dakwaan primer maupun subsider.
Nasib mantan pejabat tinggi olahraga Kaltim ini kini berada di tangan majelis hakim. Nota pembelaan yang akan dibacakan pekan depan bakal menjadi penentu, apakah niat menyukseskan olahraga daerah ini murni pengabdian atau justru berakhir di balik jeruji besi. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















