• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pengacara: Dia Cuma Bantu Negara

Suriadi Said by Suriadi Said
2 Juni 2026 | 20:23
Reading Time: 2 mins read
0
Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pengacara: Dia Cuma Bantu Negara

Sidang dugaan korupsi pengelolaan dana DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6/2026).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

BABAK baru persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali bergulir. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma (AHK), kini menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (2/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AHK.

PILIHAN REDAKSI

Rp271 Miliar Disita, Jejak Tambang di Lahan Kemendes Kaltim Mulai Terkuak

Rp271 Miliar Disita, Jejak Tambang di Lahan Kemendes Kaltim Mulai Terkuak

20 Mei 2026 | 16:33
Pilih Terima Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi IUP Kaltim, Donna Faroek: Sudah Lelah

Pilih Terima Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi IUP Kaltim, Donna Faroek: Sudah Lelah

12 Mei 2026 | 08:11

Tak hanya itu, ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 216 juta.

Tuntutan ini langsung memantik reaksi keras dari kubu terdakwa. Sang kuasa hukum, Hendrich Juk Abeth, menilai tuntutan jaksa tersebut sangat tidak tepat dan terkesan dipaksakan.

Hendrich membeberkan bahwa uang Rp 216 juta yang dipersoalkan jaksa sebenarnya adalah honor resmi yang diterima kliennya selama menjabat sebagai pengurus DBON. Bahkan, uang tersebut sudah dikembalikan secara sukarela ke Kejaksaan Tinggi.

Pihak pengacara merasa heran karena jaksa menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan kewenangan. Padahal, menurutnya, fakta di persidangan menunjukkan arah yang sebaliknya.

“Sangat jelas, tupoksi saudara Agus Hari Kesuma dalam persoalan ini adalah membantu pemerintah dalam menyukseskan olahraga nasional pada waktu itu,” ujar Hendrich usai persidangan.

Ia menegaskan, selama jalannya sidang, tidak ada satu pun bukti kuat yang menunjukkan bahwa kliennya berniat menguntungkan diri sendiri. Unsur kerugian negara yang dituduhkan pun dinilai kabur.

“Dalam fakta persidangan itu tidak pernah ditemukan. Unsur-unsur tindak pidana korupsi itu kan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan keuangan, di sini tidak pernah ada,” cetusnya.

Merespons tuntutan tersebut, tim penasihat hukum AHK kini bergerak cepat menyusun nota pembelaan atau pledoi. Mereka berjanji akan menguliti habis dasar pertimbangan jaksa yang dinilai hanya membacakan amar putusan tanpa melihat fakta riil di lapangan.

Hendrich optimistis, jika mengacu pada keadilan yang objektif, kliennya seharusnya lepas dari segala jerat hukum, baik dakwaan primer maupun subsider.

Nasib mantan pejabat tinggi olahraga Kaltim ini kini berada di tangan majelis hakim. Nota pembelaan yang akan dibacakan pekan depan bakal menjadi penentu, apakah niat menyukseskan olahraga daerah ini murni pengabdian atau justru berakhir di balik jeruji besi. [DIAS]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Dispora KaltimKorupsi
Previous Post

Baru 2 Kali Luluskan Siswa, SMA KPS Balikpapan Resmi Sandang Gelar SMA Unggul Garuda

Next Post

Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

BACA JUGA

Nyawa Tak Bisa Dibeli, DPRD Kutim Desak Evaluasi Total KPC Usai 2 Kecelakaan Maut

Nyawa Tak Bisa Dibeli, DPRD Kutim Desak Evaluasi Total KPC Usai 2 Kecelakaan Maut

2 Juni 2026 | 21:22
436 Bangku SD Tak Terisi, Sekolah Negeri di Bontang Mulai Ditinggalkan? Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

436 Bangku SD Tak Terisi, Sekolah Negeri di Bontang Mulai Ditinggalkan?

2 Juni 2026 | 20:58
Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

2 Juni 2026 | 20:41
Baru 2 Kali Luluskan Siswa, SMA KPS Balikpapan Resmi Sandang Gelar SMA Unggul Garuda

Baru 2 Kali Luluskan Siswa, SMA KPS Balikpapan Resmi Sandang Gelar SMA Unggul Garuda

2 Juni 2026 | 18:26
Bukan Sekadar Salah Pergaulan, Ini Akar Masalah Kehamilan Dini yang Hantui Remaja Bontang Anak-Anak Ramai Ikut “Sujud Freestyle”, UPT PPA Bontang Ingatkan Jangan Menghakimi Stigma Bisa Hambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bontang

Bukan Sekadar Salah Pergaulan, Ini Akar Masalah Kehamilan Dini yang Hantui Remaja Bontang

2 Juni 2026 | 17:46
Balikpapan Perangi Bansos Salah Sasaran, Wali Kota: Jangan Orang Kaya Disubsidi! Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025, Berikut Link Resminya! Ibu Hamil dan Lansia Dapat Bansos Rp750 Ribu per 3 Bulan

Balikpapan Perangi Bansos Salah Sasaran, Wali Kota: Jangan Orang Kaya Disubsidi!

2 Juni 2026 | 16:59
Next Post
Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Operator Dump Truck Tewas di Tambang KPC Kutim, Ditemukan di Bawah Ban

Operator Dump Truck Tewas di Tambang KPC Kutim, Ditemukan di Bawah Ban

29 Mei 2026 | 20:19
Memo Internal Bocor, PT KPC Buka Suara soal Kecelakaan Kerja Fatal

Memo Internal Bocor, PT KPC Buka Suara soal Kecelakaan Kerja Fatal

30 Mei 2026 | 23:15
Bonceng Tiga, Pelajar SMP di Bontang Tabrak Mobil, Kepala Korban Alami Luka Serius

Bonceng Tiga, Pelajar SMP di Bontang Tabrak Mobil, Kepala Korban Alami Luka Serius

29 Mei 2026 | 16:28
Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

Vila di Atas Laut Mulai Ditertibkan, Pemprov Kaltim Khawatir Pesisir Rusak

22 Mei 2026 | 21:35
BPS: 40 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Kehilangan Pekerjaan Proyek DME Rp164 Triliun di Kutim Dikaji Ulang, Pemerintah Bidik Pengganti LPG Sektor Pertambangan Kaltim Terbesar Urusan Utang di Perbankan

BPS: 40 Ribu Pekerja Tambang Kaltim Kehilangan Pekerjaan

25 Mei 2026 | 08:20

Terbaru

Nyawa Tak Bisa Dibeli, DPRD Kutim Desak Evaluasi Total KPC Usai 2 Kecelakaan Maut

Nyawa Tak Bisa Dibeli, DPRD Kutim Desak Evaluasi Total KPC Usai 2 Kecelakaan Maut

2 Juni 2026 | 21:22
436 Bangku SD Tak Terisi, Sekolah Negeri di Bontang Mulai Ditinggalkan? Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

436 Bangku SD Tak Terisi, Sekolah Negeri di Bontang Mulai Ditinggalkan?

2 Juni 2026 | 20:58
Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

Wali Kota Balikpapan ke Ketua RT: Jangan Sampai Kita Kecolongan Pendatang!

2 Juni 2026 | 20:41
Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pengacara: Dia Cuma Bantu Negara

Eks Kadispora Kaltim Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pengacara: Dia Cuma Bantu Negara

2 Juni 2026 | 20:23
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

cuaca 638000001

cuaca 638000002

cuaca 638000003

cuaca 638000004

cuaca 638000005

cuaca 638000006

cuaca 638000007

cuaca 638000008

cuaca 638000009

cuaca 638000010

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

news-1701