TREN pembangunan vila dan penginapan di atas laut di Kalimantan Timur (Kaltim) terus tumbuh. Wisata bahari berkembang cepat. Investor berdatangan. Resor terapung mulai bermunculan di sejumlah kawasan pesisir.
Namun di balik geliat bisnis itu, pemerintah mulai melihat ancaman lain: laut yang dimanfaatkan tanpa kontrol.
Pemprov Kaltim memastikan seluruh bangunan wisata bahari yang berdiri di atas laut wajib mengikuti aturan tata ruang dan menjaga daya dukung lingkungan.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim, M Ali Aripe, mengingatkan pemanfaatan ruang laut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa arah.
“Apabila ruang laut kita ini tidak diatur dengan baik, khawatirnya masyarakat akan memanfaatkan perairan secara tidak terkendali, termasuk membangun vila secara meluas tanpa memperhatikan keseimbangan tata ruang dan daya dukung lingkungan,” kata Aripe mengutip Antara, Jumat (22/5/2026).
Peringatan itu muncul di tengah meningkatnya aktivitas usaha wisata bahari di wilayah pesisir Kaltim.
Pemprov kini menjadikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2023–2042 sebagai acuan utama seluruh aktivitas pemanfaatan laut dan pesisir.
Artinya, tidak semua kawasan laut bisa dibangun vila, resort, atau penginapan terapung.
DKP Kaltim juga mulai bergerak lebih agresif mempercepat legalitas usaha wisata bahari. Polanya tidak lagi menunggu pelaku usaha datang, tetapi jemput bola langsung ke lapangan.
Sosialisasi dan pendampingan dilakukan bersama Direktorat Jasa Bahari Kementerian Kelautan dan Perikanan, DPMPTSP, hingga dinas pariwisata kabupaten dan kota.
Hasilnya mulai terlihat. Sebanyak sembilan pelaku usaha wisata bahari di Kota Bontang kini resmi mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Legalitas ini menjadi dokumen penting agar aktivitas usaha di laut memiliki kepastian hukum sekaligus tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Tak hanya itu, tim gabungan juga mendampingi masyarakat pesisir mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun proses itu belum sepenuhnya mulus.
DKP Kaltim mengungkap adanya gangguan teknis pada sistem OSS setelah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Galat sistem tersebut membuat sebagian proses pemenuhan persyaratan pemeliharaan izin menjadi terhambat.
Masalah teknologi itu kini menjadi perhatian pemerintah daerah.
DKP Kaltim mengaku tengah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi agar proses legalisasi usaha wisata bahari tidak tersendat terlalu lama. Di sisi lain, pengawasan fisik di lapangan juga mulai diperketat.
Petugas melakukan pemantauan langsung ke sejumlah lokasi resor perairan untuk mengecek kondisi bangunan di atas laut, termasuk menilai kelayakan konstruksi dan kesesuaian titik koordinat.
Pengusaha bahkan diberi edukasi teknis mengenai tata cara pengambilan koordinat bangunan laut sebagai syarat utama penerbitan izin kelautan berkelanjutan.
Langkah ini dinilai penting agar pertumbuhan wisata bahari di Kaltim tidak berubah menjadi ancaman baru bagi ekosistem pesisir.
Sebab jika pembangunan terus meluas tanpa kendali, yang terancam bukan hanya lingkungan laut, tetapi juga ruang hidup masyarakat pesisir. [ANT]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















