PEMERINTAH resmi mengubah aturan masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Perubahan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan baru ini membawa pesan kuat: kesiapan belajar anak jauh lebih penting dibanding sekadar usia atau kemampuan akademik awal.
Selama ini, banyak orang tua merasa cemas jika anak belum lancar membaca, menulis, dan berhitung sebelum masuk SD. Tidak sedikit yang akhirnya memasukkan anak ke les tambahan sejak usia dini demi mengejar syarat sekolah favorit.
Kini, pola itu mulai diubah pemerintah. Dalam aturan terbaru, anak usia 7 tahun memang tetap menjadi prioritas penerimaan murid baru SD. Namun anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.
Bahkan, pemerintah membuka peluang bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk masuk SD. Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis mengikuti pembelajaran.
Kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika di daerah tertentu belum tersedia psikolog, rekomendasi bisa diberikan dewan guru pada satuan pendidikan terkait.
Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan inti kebijakan ini adalah memastikan anak benar-benar siap belajar di SD.
“Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat.
Menurutnya, jika usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan yang menyatakan anak memang siap belajar.
“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” lanjutnya.
Tak hanya soal usia, pemerintah juga menegaskan calon murid kelas 1 SD tidak wajib memiliki ijazah TK, RA, maupun sederajat.
Artinya, anak yang belum pernah mengenyam pendidikan taman kanak-kanak formal tetap memiliki hak yang sama untuk masuk SD. Kebijakan ini dibuat untuk menghapus diskriminasi akses pendidikan dasar.
“Jadi, tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.
Salah satu poin paling disorot dalam aturan baru SPMB 2026 adalah larangan tes calistung sebagai syarat masuk kelas 1 SD. Selama bertahun-tahun, tes membaca, menulis, dan berhitung menjadi momok bagi banyak orang tua.
Tak sedikit anak usia dini kehilangan waktu bermain karena dipaksa mengikuti les tambahan demi lolos seleksi sekolah. Pemerintah kini menilai tekanan akademik terlalu dini justru dapat mengganggu perkembangan anak.
Kemampuan sosial, emosional, dan kesiapan psikologis dianggap lebih penting dibanding kemampuan akademik awal.
Perubahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pendidikan anak usia dini tidak boleh lagi hanya berorientasi pada kemampuan membaca cepat atau berhitung lebih awal.
Dukungan terhadap aturan lebih fleksibel juga datang dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dibahas mengarah pada kebijakan pendidikan yang lebih terbuka.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan anak yang sudah siap belajar seharusnya tidak terhambat hanya karena persoalan administratif usia.
Kebijakan baru ini dipandang menjadi angin segar bagi banyak orang tua. Terutama mereka yang selama ini terbebani standar masuk SD yang dianggap terlalu akademis untuk anak usia dini. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















