• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Juli 10, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Rupa

Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

Suriadi Said by Suriadi Said
22 Mei 2026 | 22:55
Reading Time: 2 mins read
0
436 Bangku SD Tak Terisi, Sekolah Negeri di Bontang Mulai Ditinggalkan? Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib TK dan Dilarang Tes Calistung

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH resmi mengubah aturan masuk Sekolah Dasar (SD) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Perubahan itu tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Aturan baru ini membawa pesan kuat: kesiapan belajar anak jauh lebih penting dibanding sekadar usia atau kemampuan akademik awal.

PILIHAN REDAKSI

Cerita Luthfy Azka Nararya, Siswa Bontang Menembus Garis Takdir Paskibraka di Istana Negara

Cerita Luthfy Azka Nararya, Siswa Bontang Menembus Garis Takdir Paskibraka di Istana Negara

29 Juni 2026 | 09:11
SMAN 2 Bontang Borong Juara Duta Pelajar Sadar Hukum 2026

SMAN 2 Bontang Borong Juara Duta Pelajar Sadar Hukum 2026

28 Juni 2026 | 18:27

Selama ini, banyak orang tua merasa cemas jika anak belum lancar membaca, menulis, dan berhitung sebelum masuk SD. Tidak sedikit yang akhirnya memasukkan anak ke les tambahan sejak usia dini demi mengejar syarat sekolah favorit.

Kini, pola itu mulai diubah pemerintah. Dalam aturan terbaru, anak usia 7 tahun memang tetap menjadi prioritas penerimaan murid baru SD. Namun anak usia 6 tahun tetap diperbolehkan mendaftar.

Bahkan, pemerintah membuka peluang bagi anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan untuk masuk SD. Syaratnya, anak harus memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis mengikuti pembelajaran.

Kesiapan tersebut wajib dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika di daerah tertentu belum tersedia psikolog, rekomendasi bisa diberikan dewan guru pada satuan pendidikan terkait.

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan inti kebijakan ini adalah memastikan anak benar-benar siap belajar di SD.

“Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot dalam acara penandatanganan komitmen bersama SPMB RAMAH 2026/2027 di Jakarta Pusat.

Menurutnya, jika usia anak masih di bawah ketentuan umum, maka harus ada surat keterangan yang menyatakan anak memang siap belajar.

“Kalau dia usianya kurang, berarti harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap,” lanjutnya.

Tak hanya soal usia, pemerintah juga menegaskan calon murid kelas 1 SD tidak wajib memiliki ijazah TK, RA, maupun sederajat.

Artinya, anak yang belum pernah mengenyam pendidikan taman kanak-kanak formal tetap memiliki hak yang sama untuk masuk SD. Kebijakan ini dibuat untuk menghapus diskriminasi akses pendidikan dasar.

“Jadi, tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” tegas Gogot.

Salah satu poin paling disorot dalam aturan baru SPMB 2026 adalah larangan tes calistung sebagai syarat masuk kelas 1 SD. Selama bertahun-tahun, tes membaca, menulis, dan berhitung menjadi momok bagi banyak orang tua.

Tak sedikit anak usia dini kehilangan waktu bermain karena dipaksa mengikuti les tambahan demi lolos seleksi sekolah. Pemerintah kini menilai tekanan akademik terlalu dini justru dapat mengganggu perkembangan anak.

Kemampuan sosial, emosional, dan kesiapan psikologis dianggap lebih penting dibanding kemampuan akademik awal.

Perubahan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pendidikan anak usia dini tidak boleh lagi hanya berorientasi pada kemampuan membaca cepat atau berhitung lebih awal.

Dukungan terhadap aturan lebih fleksibel juga datang dari DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, menyebut revisi RUU Sistem Pendidikan Nasional yang sedang dibahas mengarah pada kebijakan pendidikan yang lebih terbuka.

“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan anak yang sudah siap belajar seharusnya tidak terhambat hanya karena persoalan administratif usia.

Kebijakan baru ini dipandang menjadi angin segar bagi banyak orang tua. Terutama mereka yang selama ini terbebani standar masuk SD yang dianggap terlalu akademis untuk anak usia dini. [RE]

 

Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

Tags: Pelajar BontangPelajar SD
Previous Post

Pakai Baju Tahanan Oranye, Eks Kasat Narkoba Kubar Resmi Ditahan Bareskrim

Next Post

Carrick Resmi Jadi Pelatih MU hingga 2028, Target Gelar Langsung Dipasang

BACA JUGA

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya

10 Juli 2026 | 21:24
Kisah "Tengok Tetangga" di Bontang Kuala, Urunan Gaji demi Lansia Sakit

Kisah “Tengok Tetangga” di Bontang Kuala, Urunan Gaji demi Lansia Sakit

10 Juli 2026 | 20:16
Juara I Kaltim, Siskamling RT 20 Sangatta jadi Contoh Keamanan Berbasis Warga

Juara I Kaltim, Siskamling RT 20 Sangatta jadi Contoh Keamanan Berbasis Warga

9 Juli 2026 | 20:12
Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39
i-Kutim Hadir, Warga Kutim Bisa Akses 9 Ribu E-Book Gratis dari Ponsel

i-Kutim Hadir, Warga Kutim Bisa Akses 9 Ribu E-Book Gratis dari Ponsel

8 Juli 2026 | 21:21
Nestapa Goa Segegeh: Lenyap Digerus Pabrik Semen di Tengah Penilaian Geopark Sangkulirang

Nestapa Goa Segegeh: Lenyap Digerus Pabrik Semen di Tengah Penilaian Geopark Sangkulirang

8 Juli 2026 | 19:22
Next Post
Carrick Resmi Jadi Pelatih MU hingga 2028, Target Gelar Langsung Dipasang

Carrick Resmi Jadi Pelatih MU hingga 2028, Target Gelar Langsung Dipasang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya

Rachmat Gobel Meninggal Dunia, Ini Profil dan Kiprahnya

10 Juli 2026 | 21:24
Kisah "Tengok Tetangga" di Bontang Kuala, Urunan Gaji demi Lansia Sakit

Kisah “Tengok Tetangga” di Bontang Kuala, Urunan Gaji demi Lansia Sakit

10 Juli 2026 | 20:16
3 Tahun Bekerja, Pengasuh Anak di Samarinda Curi Berlian Majikan Rp300 Juta

3 Tahun Bekerja, Pengasuh Anak di Samarinda Curi Berlian Majikan Rp300 Juta

10 Juli 2026 | 19:47
Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

Ramai Razia STNK untuk Beli BBM Subsidi, Bagaimana di Bontang?

10 Juli 2026 | 19:16
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 No. 74E Kel Bontang Baru, Kec Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved