PEMANDANGAN aparatur sipil negara (ASN) nongkrong di warung kopi atau berada di pusat keramaian saat jam kerja tampaknya bakal semakin sulit ditemukan di Bontang. Pemerintah kota kini membuka jalur pelaporan langsung dari masyarakat untuk memburu ASN yang diduga melanggar disiplin.
Satpol PP Bontang memastikan setiap laporan warga, termasuk foto ASN yang diduga keluyuran saat jam kerja, dapat langsung ditindak di lapangan. Langkah itu dilakukan setelah Satpol PP menerima Surat Perintah Tugas (SPT) resmi dari Wali Kota Bontang.
“Kalau ada yang melapor, kirim foto, langsung kami tindak,” kata Kepala Satpol PP Bontang Ahmad Yani, Senin (18/5/2026).
SPT bernomor 800.1.6.2/1844/SATPOL PP/2026 tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan razia rutin maupun operasi mendadak berdasarkan laporan masyarakat.
Menurut Yani, partisipasi warga dalam pengawasan ASN belakangan meningkat. Banyak masyarakat meminta razia disiplin kembali digencarkan karena masih menemukan ASN berada di luar kantor tanpa kejelasan tugas saat jam kerja berlangsung.
Fenomena itu bukan sekadar soal kedisiplinan internal birokrasi. Di tengah tuntutan pelayanan publik yang cepat, keberadaan ASN di luar kantor tanpa alasan jelas sering memicu keluhan warga, terutama saat masyarakat kesulitan mengakses layanan pemerintahan.
Setiap ASN yang terjaring nantinya akan diamankan untuk diperiksa. Petugas akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) serta surat pernyataan sebelum kasusnya diteruskan ke Sekretaris Daerah (Sekda).
“Yang jelas pasti ada sanksi. Tidak mungkin tidak ada,” ujar Yani.
Razia ASN sebenarnya bukan hal baru di Bontang. Namun belakangan, dorongan masyarakat agar pengawasan kembali diperketat disebut semakin meningkat. Fenomena ASN berada di warung kopi, pusat perbelanjaan, atau tempat lain saat jam kerja kerap menjadi sorotan warga dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Karena itu, Pemkot Bontang melibatkan sejumlah instansi dalam operasi ini, mulai dari Satpol PP, BPSDM, Inspektorat, hingga perangkat daerah lainnya. Pemerintah berharap penertiban tersebut dapat meningkatkan disiplin aparatur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Meski demikian, Yani menegaskan tidak semua ASN yang berada di luar kantor otomatis dianggap melanggar. ASN tetap diperbolehkan menjalankan tugas di lapangan atau keperluan lain selama memiliki izin resmi dan tujuan kerja yang jelas. [NIUS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















