KETUA RT sering menjadi orang pertama yang dicari warga saat ada persoalan. Mulai urusan surat pengantar, warga sakit, konflik lingkungan, hingga laporan kematian. Namun di banyak wilayah, mereka bekerja dengan fasilitas terbatas, bahkan harus memakai kendaraan pribadi untuk melayani masyarakat.
Situasi itu yang kini coba dijawab Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim). Sebanyak 35 unit sepeda motor diserahkan kepada Ketua RT di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (18/5/2026). Penyerahan tersebut sekaligus menandai rampungnya distribusi kendaraan operasional bagi seluruh RT di Kutim.
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, RT merupakan garda terdepan pelayanan pemerintah karena paling dekat dengan aktivitas masyarakat sehari-hari. Tingginya mobilitas para Ketua RT dinilai membutuhkan dukungan fasilitas yang layak.
“Kelurahan Singa Geweh ini merupakan wilayah terakhir yang menerima bantuan kendaraan operasional. Dengan ini, seluruh RT di Kutai Timur kini telah terfasilitasi,” kata Ardiansyah saat penyerahan di halaman Kantor Bupati Kutim.
Ia mengakui, selama ini banyak Ketua RT bekerja tanpa staf administratif. Hampir seluruh urusan warga ditangani langsung oleh pengurus RT, termasuk mendatangi rumah warga saat terjadi persoalan sosial di lingkungan.
“Adanya kendaraan roda dua ini diharapkan dapat menyokong mobilitas harian mereka dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Di lapangan, luas wilayah dan jarak antarpemukiman menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus RT. Kondisi itu dirasakan warga Singa Geweh yang wilayah pelayanannya terus berkembang seiring pertumbuhan penduduk dan kawasan permukiman.
Perwakilan RT Singa Geweh, Chalvin S Mangera, menyebut bantuan kendaraan operasional akan mempercepat koordinasi pelayanan warga. Menurut dia, Ketua RT kerap harus bergerak cepat untuk menangani kebutuhan administratif maupun kegiatan sosial masyarakat.
“Fasilitas ini sangat membantu kami, terutama untuk mempercepat koordinasi urusan administratif warga maupun penanganan kegiatan sosial kemasyarakatan di lapangan,” ujarnya.
Meski begitu, Pemkab Kutim menegaskan motor tersebut bukan aset pribadi penerima. Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Setkab Kutim, Uud Sudiharjo, mengatakan kendaraan operasional itu melekat pada jabatan Ketua RT dan wajib dikembalikan ketika masa tugas berakhir.
“Kendaraan operasional ini melekat pada jabatan. Jika masa bakti sebagai Ketua RT telah berakhir, kendaraan wajib dikembalikan dan diserahterimakan kepada pejabat RT yang baru,” tutur Uud.
Program kendaraan operasional RT ini menjadi salah satu langkah Pemkab Kutim memperkuat layanan publik dari level lingkungan. Di tengah meningkatnya kebutuhan administrasi warga dan tuntutan pelayanan cepat, peran RT dinilai semakin vital sebagai penghubung utama masyarakat dengan pemerintah. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















