ORANGTUA calon murid SD di Balikpapan tak perlu lagi memburu les calistung demi mengejar syarat masuk sekolah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan memastikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dilarang dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepastian itu disampaikan setelah Disdikbud Balikpapan merampungkan petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026/2027. Saat ini, pemerintah kota mulai menyiapkan tahapan sosialisasi ke sekolah-sekolah sebelum pendaftaran dibuka pada Juni 2026.
Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik mengatakan aturan tersebut mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Karena itu, sekolah dasar tidak diperkenankan menjadikan kemampuan calistung sebagai syarat seleksi calon peserta didik baru.
“Untuk SD tidak boleh ada tes membaca, menulis, berhitung maupun tes lainnya,” kata Irfan mengutip laman resmi Pemkot Balikpapan.
Selain larangan tes calistung, jalur domisili masih menjadi penentu utama dalam penerimaan siswa baru tingkat SD. Disdikbud menetapkan kuota jalur domisili sekitar 70 persen dari total daya tampung sekolah.
Seleksi jalur domisili mempertimbangkan usia calon murid dan jarak tempat tinggal ke sekolah. Anak yang berusia genap 7 tahun pada 1 Juli 2026 menjadi prioritas utama penerimaan. Sementara usia paling rendah untuk mendaftar adalah 6 tahun pada tanggal yang sama.
Namun, anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat mendaftar dalam kondisi tertentu. Syaratnya, calon murid harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis tenaga profesional.
Disdikbud Balikpapan menyebut secara umum mekanisme SPMB tahun ini tidak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya. Jalur penerimaan tetap meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Penyesuaian hanya dimungkinkan pada wilayah domisili menyusul perkembangan data kependudukan, termasuk pemekaran RT di sejumlah kawasan Balikpapan.
Sementara itu, jalur afirmasi dialokasikan minimal 15 persen untuk siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Adapun jalur mutasi bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas mendapat kuota maksimal 5 persen.
Menjelang pembukaan pendaftaran, orangtua diminta mulai menyiapkan dokumen persyaratan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen kelulusan dari jenjang sebelumnya. Dia berharap pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan merata di seluruh wilayah kota. [RIL/DIAS]
















