PERPANJANGAN kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) angkatan 2021 di Kutai Timur (Kutim) tidak hanya bergantung pada nilai kinerja. Para pegawai juga wajib mengantongi rekomendasi dari atasan langsung jika ingin tetap bekerja setelah masa kontrak berakhir pada November 2026.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah mengatakan rekomendasi kepala perangkat daerah menjadi pintu awal dalam proses evaluasi PPPK. Tanpa rekomendasi tersebut, peluang perpanjangan kontrak bisa tertutup.
“Harus ada surat keterangan aktif melaksanakan tugas dan surat pertanggungjawaban dari kepala dinas yang merekomendasikan perpanjangan SK,” ujar Misliansyah, Senin (18/5/2026).
Menurut dia, pemerintah daerah akan memverifikasi seluruh dokumen sebelum memutuskan nasib pegawai. Selain rekomendasi atasan, BKPSDM juga memeriksa absensi, disiplin kerja, serta catatan administratif selama masa kontrak berjalan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan PPPK yang dipertahankan benar-benar aktif bekerja dan tidak memiliki pelanggaran disiplin. Pegawai dengan catatan buruk berpotensi gagal memperoleh rekomendasi perpanjangan.
Skema tersebut membuat posisi kepala perangkat daerah menjadi cukup strategis. Sebab, penilaian awal berasal dari instansi tempat PPPK bekerja sehari-hari sebelum diverifikasi BKPSDM.
“Kalau ada pelanggaran atau kinerja tidak memenuhi standar, tentu menjadi pertimbangan,” kata Ancah.
Sekira seratus PPPK angkatan pertama diperkirakan akan mengikuti proses evaluasi ini. Mereka berasal dari berbagai sektor pelayanan publik di lingkungan Pemkab Kutim.
Evaluasi PPPK menjadi perhatian karena menyangkut keberlanjutan tenaga kerja Pemkab Kutim di tengah kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat. [DIAS]















