ANCAMAN pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menghantui sejumlah daerah di Indonesia. Tekanan fiskal dan kewajiban menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen APBD membuat nasib ribuan pegawai kontrak pemerintah berada dalam ketidakpastian.
Di tengah situasi itu, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud memastikan tidak akan ada pemberhentian PPPK di wilayahnya.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” kata Rudy Mas’ud belum lama ini.
Pernyataan itu menjadi perhatian karena kekhawatiran soal nasib PPPK belakangan makin menguat di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah disebut mulai kesulitan menanggung belanja pegawai di tengah tekanan keuangan dan penyesuaian anggaran.
Di Kaltim sendiri, jumlah PPPK bukan angka kecil. Data Pemprov Kaltim mencatat ada 11.588 PPPK di lingkup pemerintah provinsi. Jika digabung kabupaten dan kota, totalnya mencapai 46.655 orang.
Bagi banyak daerah, angka itu berarti beban anggaran yang terus membesar setiap tahun. Namun bagi pelayanan publik, PPPK justru menjadi tenaga utama di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
Rudy menilai keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan untuk menjaga pelayanan pemerintahan tetap berjalan. Karena itu, ia meminta seluruh kepala daerah di Kaltim tidak menjadikan kondisi fiskal sebagai alasan untuk merumahkan pegawai.
Seruan tersebut kembali ia sampaikan saat Musrenbang Kaltim di Pendopo Lamin Etam beberapa pekan lalu. Di hadapan para bupati dan wali kota, Rudy meminta komitmen bersama agar PPPK tetap dipertahankan.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya.
Meski memberi jaminan, Rudy tetap mengingatkan PPPK agar menjaga disiplin dan integritas sebagai aparatur sipil negara. Ia menegaskan pegawai pemerintah harus menjauhi praktik perjudian, narkoba, korupsi, maupun pelanggaran etik lainnya.
Sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu. Mulai dari masa kontrak berakhir, evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, hingga pengunduran diri.
Namun hingga kini, Pemprov Kaltim menegaskan belum ada kebijakan pemberhentian PPPK meski tekanan fiskal tengah dirasakan banyak daerah di Indonesia. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami












