SUASANA malam akhir pekan di kawasan wisata Bontang Kuala, Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) disebut tidak seramai biasanya setelah pemerintah mulai menerapkan pungutan retribusi bagi pengunjung. Sejumlah pedagang mengaku pendapatan mereka menurun karena jumlah wisatawan berkurang, Sabtu (9/5/2026) malam.
“Sediih hati kami pengunjung menurun drastis. Yang diharapkan Sabtu Minggu bisa meraup rupiah malah jadi jualan kami banyak tidak laku,” ujar salah satu pedagang, Ernawati, Sabtu malam.
Menurut dia, dampak sepinya pengunjung tidak hanya dirasakan pedagang di pelataran kawasan wisata, tetapi juga pelaku usaha lain seperti kafe hingga pengelola vila di Bontang Kuala. Beberapa vila disebut sudah terlanjur di-booking pengunjung, namun suasana kawasan tetap tidak seramai biasanya.
Keluhan itu muncul setelah pemerintah mulai menerapkan retribusi masuk kawasan wisata sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Tarif yang dikenakan sebesar Rp5.000 untuk pengunjung dewasa dan Rp2.000 untuk anak-anak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispopar-Ekraf) Bontang, Eko Mashudi, membantah sepinya pengunjung semata-mata disebabkan pungutan retribusi. Menurut dia, pada waktu yang sama terdapat sejumlah kegiatan lain di beberapa titik kota yang juga menyedot keramaian masyarakat.
“Di Kodim ada acara voli yang penontonnya membludak, di Berbas Pantai ada UMKM Night yang juga ramai, kemudian di lapangan mini soccer HOP 1 juga ada kegiatan. Jadi menurut analisa saya tidak dapat dinyatakan bahwa pengaruh pungutan retribusi,” kata Eko.

Ia menjelaskan, penerapan pungutan retribusi saat ini masih dalam tahap uji coba sekaligus evaluasi. Pemerintah, kata dia, sedang mengukur potensi pendapatan daerah dibanding realisasi di lapangan sebelum memutuskan kebijakan lanjutan.
Eko menyebut pungutan hanya dilakukan pada pukul 16.00 hingga 20.00 Wita, Salah satu dasar analisisnya adalah waktu penerapan pungutan yang hanya berlangsung hingga sekira pukul 19.30 Wita. Pada jam-jam ketika kondisi kawasan mulai dianggap sepi, petugas retribusi disebut sudah tidak lagi beroperasi.
“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 salah satunya menanyakan pelaksanaan Perda pajak dan retribusi. Kalau tidak dilaksanakan, berpotensi menjadi temuan terhadap PAD,” ujarnya.
Dispopar-Ekraf Bontang menyatakan evaluasi akan dilakukan setelah beberapa hari pelaksanaan. Opsi yang dipertimbangkan mulai dari melanjutkan kebijakan, memberikan relaksasi, melakukan penundaan, hingga kemungkinan penghapusan retribusi, bergantung hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















