PERNYATAAN tegas Kepala BKPSDM Kutai Timur (Kutim), Misliansyah, menjadi titik terang di tengah aksi ratusan guru honorer dan tenaga kependidikan, Senin (4/5/2026). Ia memastikan, tenaga honorer sekolah yang belum terakomodasi akan tetap diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski harus melalui proses bertahap.
Penegasan itu muncul setelah aksi damai yang diikuti mayoritas honorer sekolah—kelompok yang selama ini tidak tercatat dalam database resmi BKPSDM. Mereka diangkat melalui keputusan kepala sekolah tanpa koordinasi ke pemerintah daerah, sehingga belum masuk dalam skema penyelesaian tenaga honorer sebelumnya.
Misliansyah menekankan, secara regulasi, pemerintah daerah sebenarnya telah menuntaskan penataan honorer sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Lebih dari 7.000 tenaga honorer dengan SK bupati, kata dia, telah diangkat menjadi PPPK hingga 2025.
“Yang SK-nya ditandatangani bupati itu sudah selesai semua. Jumlahnya lebih dari 7.000 orang dan sudah diangkat jadi PPPK sampai 2025,” ujar Misliansyah.
Namun, persoalan muncul dari temuan baru pada 2025. Pemkab Kutim mendapati lebih dari 1.000 honorer sekolah yang tidak terdata secara administratif. Dari jumlah itu, baru 795 orang yang masuk analisis jabatan (anjab), syarat dasar untuk pengusulan formasi aparatur sipil negara.
Di titik inilah, kata Misliansyah, pemerintah daerah mengambil posisi: tidak menutup mata, tetapi juga tidak bisa melompati prosedur. Ia memastikan, seluruh honorer yang ada tetap diakui dan akan diproses.
“Bukan tidak diperhatikan. Kami akui keberadaan mereka. Tapi prosesnya harus bertahap, melalui formasi PPPK yang kami usulkan ke Kemenpan-RB,” katanya.
Untuk 2026, Pemkab Kutim telah mengajukan sekira 251 formasi ASN, terdiri dari CPNS dan PPPK, dengan prioritas pada sektor pendidikan. Namun angka tersebut masih bersifat usulan dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
Misliansyah juga memberi gambaran waktu. Jika disetujui, pembukaan formasi kemungkinan berlangsung pada akhir 2026. Artinya, para honorer masih harus menunggu proses administrasi dan penyesuaian fiskal daerah.
Di sisi lain, ia mengakui tuntutan para guru honorer pada dasarnya sederhana: kepastian status. Namun, menurutnya, jawaban pemerintah tidak bisa instan karena harus mengikuti kerangka regulasi nasional.
“Yang mereka minta itu diangkat. Kami jawab dengan proses yang jelas. Tidak cepat, tapi pasti berjalan,” ucapnya. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami













