KASUS rudapaksa terhadap anak di bawah umur terungkap di Kecamatan Sambaliung, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang siswa SMP berusia 13 tahun diduga menjadi korban perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan sekolah, Selasa (28/4/2026).
Kapolsek Sambaliung AKP Ridwan Lubis mengatakan, pelaku telah diamankan sejak Rabu (29/4/2026) di kediamannya. Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa bermula saat kegiatan olahraga di sekolah. Pelaku meminta korban untuk memasukkan peralatan olahraga ke dalam gudang. Korban yang menuruti permintaan tersebut masuk lebih dulu ke dalam ruangan yang dalam kondisi sepi.
Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Ia menyusul korban ke dalam gudang, memeluk dari belakang, mengangkat korban, dan melakukan tindakan tidak senonoh dengan meremas bagian sensitif korban.
“Berdasarkan keterangan korban dan pelaku, kejadian ini baru satu kali terjadi,” ujar Ridwan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 418 ayat (2) huruf b dalam undang-undang yang sama.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan memberikan perlindungan kepada korban. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















