SEBUAH tragedi ban pecah di jalan perusahaan menjadi titik awal terbongkarnya aksi pencurian pupuk di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi menangkap dua pria, YS (37) dan S (34), setelah kedapatan membawa puluhan karung pupuk hasil curian dari area PT SHJ, Rabu (29/4) hingga Kamis (30/4).
Peristiwa itu bermula dari kecurigaan petugas keamanan di Pos Lintas KM 38 PT SHJ. Sebuah mobil Daihatsu Grand Max hitam melintas dengan kondisi ban depan kiri pecah pada Rabu pagi sekitar pukul 06.30 Wita.
Kondisi kendaraan yang tidak biasa membuat petugas menghentikan mobil tersebut. Saat diperiksa, belasan karung pupuk ditemukan di bak kendaraan. Temuan itu langsung mengarah pada dugaan pencurian.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan 15 karung pupuk NPK merek Palmo ukuran 50 kilogram dan satu karung pupuk Zincopper merek Lakaba ukuran 25 kilogram. Pengemudi, YS, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan.
Kepada polisi, YS mengaku pupuk tersebut diambil dari area Distrik 32 PT SHJ tanpa izin. Pengakuan itu membuka fakta lain: aksi serupa ternyata sudah dilakukan lebih dari sekali.
Sehari sebelumnya, Selasa (28/4) dini hari, YS bersama S mencuri 32 karung pupuk, terdiri dari 19 karung NPK Palmo dan 13 karung NPK CRF. Aksi kedua dilakukan YS seorang diri beberapa jam sebelum penangkapan—yang berakhir gagal setelah kendaraannya mengalami pecah ban.
Berbekal keterangan tersebut, polisi bergerak memburu S. Ia akhirnya ditangkap di Kampung Wedok, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kamis (30/4) sekitar pukul 01.00 Wita.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 34 karung pupuk berbagai jenis, satu unit mobil tanpa pelat nomor, serta terpal yang digunakan untuk menutup barang curian. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pencurian dilakukan secara terencana, memanfaatkan celah pengawasan di area perusahaan.
Kedua tersangka ditahan di Polsek Muara Kaman dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















