SEORANG wisatawan yang tengah menikmati air di Air Terjun Perjiwa, Kutai Kartanegara (Kukar), tak menyangka barang berharganya raib dalam hitungan menit. Peristiwa itu berujung pada penangkapan JC (48), residivis pencurian yang diduga menjadikan lokasi wisata tersebut sebagai “lahan operasi”.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara menangkap JC di rumahnya di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa, Senin (27/4/2026) sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan korban yang kehilangan dua ponsel—iPhone 13 dan iPhone 7—beserta dompet dan tas kosmetik pada 14 April lalu.
Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira menyebut, korban saat itu meninggalkan barang di gazebo ketika berenang. “Saat kembali, barang sudah tidak ada. Kerugian ditaksir lebih dari Rp10 juta,” ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini membuka pola yang lebih luas. Berdasarkan penyelidikan Team Alligator, JC tidak hanya beraksi sekali. Ia diduga memanfaatkan kelengahan pengunjung yang meninggalkan barang tanpa pengawasan di area terbuka.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan dua ponsel milik korban. Selain itu, turut diamankan sejumlah dompet berisi KTP, SIM, dan kartu ATM milik orang lain yang belum teridentifikasi seluruhnya.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi mendapati JC dalam kondisi tertidur di depan rumahnya sekira pukul 15.00 WITA. Dari catatan kepolisian, ia merupakan residivis dengan pola kejahatan serupa, khususnya di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa.
“Pelaku ini spesialis di lokasi tersebut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” kata Ecky.
JC kini ditahan di Mapolres Kutai Kartanegara dan dijerat pasal pencurian. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau rangkaian aksi lain yang melibatkan pelaku. [RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















