VIDEO berdurasi singkat yang memperlihatkan aksi saling dorong antara anggota polisi berinisial MF dan seorang pria berinisial YB di Mapolresta Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), mendadak viral dan memicu perdebatan publik. Insiden terjadi, Rabu (15/4/2026) itu kini berujung laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Kaltim.
MF, melalui tim kuasa hukum yang menamakan diri Tim Merah Putih, melaporkan YB ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Polda Kaltim pada Selasa (28/4/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penyebaran video yang dinilai merugikan nama baik MF.
Kuasa hukum MF, Bruce Anzward, mengatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik siber. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik mengajukan 25 pertanyaan.
“Pemeriksaan sudah dilakukan. Kami mendampingi klien terkait video yang diviralkan berulang kali,” kata Anzward.
Versi kuasa hukum MF, peristiwa bermula ketika YB datang ke ruang kerja polisi sambil merekam video dan menanyakan suatu perkara. MF disebut sempat melarang perekaman di dalam ruangan, namun situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong.
Di titik inilah persoalan bergeser. Bukan lagi sekadar insiden di dalam kantor polisi, melainkan bagaimana rekaman itu beredar luas di media sosial dan membentuk persepsi publik sebelum proses klarifikasi berlangsung.
Anzward menilai penyebaran video tersebut tidak melalui mekanisme yang semestinya. Karena itu, pihaknya menjerat laporan dengan Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tak berhenti di satu laporan, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan terkait peristiwa yang terjadi di dalam ruangan saat insiden berlangsung.
Di sisi lain, kuasa hukum lainnya, Imam Mutaji, menyoroti dinamika yang berkembang di ruang publik. Ia menyebut munculnya saling tuding dan penilaian sepihak di media sosial justru memperkeruh situasi.
“Ada yang saling menjelekkan di media. Padahal, persoalan seperti ini harus dilihat utuh dan objektif,” ujarnya.
Saat ini, laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut masih dalam proses di Polda Kalimantan Timur. Pihak kuasa hukum MF berharap penanganan perkara berjalan transparan, sementara polemik di media sosial belum sepenuhnya mereda. [SR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















