PEMERINTAH Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), segera merevisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memasukkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di ruang publik.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan revisi dilakukan menyusul meningkatnya penggunaan vape di masyarakat. Masukan juga datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Bontang yang menyoroti potensi risiko dan penyalahgunaan rokok elektrik.
Menurut Neni, aturan yang berlaku saat ini, yakni Perwali Nomor 56 Tahun 2015, belum mengakomodasi keberadaan vape. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang saat itu hanya mengatur rokok konvensional.
“Dalam Perwali sebelumnya memang belum mencantumkan larangan vape di area publik. Hanya rokok konvensional saja yang diatur, karena saat itu rokok elektrik belum ada,” ujar Neni.
Perwali Nomor 56 Tahun 2015 sendiri bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok di sejumlah kawasan KTR, seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta ruang publik lainnya.
Seiring perkembangan tren penggunaan vape, pemerintah menilai regulasi perlu diperbarui. Neni menyebut, risiko kesehatan dari rokok elektrik tidak dapat dianggap ringan, mengingat kandungan zat adiktif di dalamnya.
“Kalau kita lihat sekarang, bahaya vape itu bahkan bisa lebih besar dibandingkan rokok konvensional. Karena kandungan zat adiktif berbahaya di dalamnya, baik dari cairan maupun alatnya,” katanya.
Dalam revisi tersebut, Pemkot Bontang akan memperluas cakupan larangan agar mencakup rokok elektrik di seluruh kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR. Dengan demikian, penggunaan vape akan dilarang di fasilitas umum yang selama ini sudah bebas rokok.
Sebelumnya, Kepala BNN Kota Bontang, Lulyana Ramdani, juga mendorong agar aturan KTR diperbarui. Ia menilai rokok elektrik perlu diperlakukan setara dengan rokok konvensional karena tetap menghasilkan uap yang berdampak bagi orang lain, terutama jika disalahgunakan.
“Selama ini aturan KTR hanya fokus pada rokok konvensional. Padahal, rokok elektrik juga menghasilkan uap yang berdampak bagi orang lain, apalagi jika disalahgunakan,” ujar Lulyana, Minggu (26/4/2026). [FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















