PENGGUNAAN vape alias rokok elektrik di ruang publik kini tak sekadar soal tren. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang mengungkap indikasi penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang dicampur zat obat bius, memicu dorongan revisi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Minggu (26/4/2026).
Kepala BNN Bontang, Lulyana Ramdani, mengatakan fenomena ini menjadi perhatian karena regulasi yang ada belum mengatur penggunaan vape secara spesifik di ruang publik. Padahal, paparan uap vape dinilai tetap berdampak bagi orang di sekitarnya.
“Selama ini aturan KTR hanya fokus pada rokok konvensional. Padahal, rokok elektrik juga menghasilkan uap yang berdampak bagi orang lain, apalagi jika disalahgunakan,” ujar Lulyana.
BNNK Bontang menemukan indikasi praktik berbahaya berupa pencampuran etomidate ke dalam cairan vape. Zat ini merupakan obat bius yang digunakan dalam prosedur medis dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas. Penggunaan melalui vape berpotensi menimbulkan efek serius, mulai dari gangguan kesadaran hingga risiko keselamatan pengguna.
Temuan itu menjadi salah satu dasar BNN Bontang bersama tim Prokopimda mendorong revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015 tentang KTR. Aturan lama dinilai belum mengikuti perkembangan pola konsumsi rokok elektrik yang kini semakin luas, termasuk di area publik.
“Ke depan, kami ingin ada kesetaraan. Area yang bebas dari rokok konvensional juga harus bebas dari rokok elektrik,” kata Lulyana.
BNN Bontang telah menyusun rekomendasi kebijakan dan mendistribusikannya ke sejumlah instansi, seperti Bea Cukai, kepolisian, dan kejaksaan. Upaya ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah daerah untuk merealisasikan revisi aturan.
Pendekatan yang ditempuh bersifat bertahap dan edukatif. BNN tidak langsung mendorong pelarangan total vape, melainkan fokus pada pembatasan penggunaan di ruang publik guna melindungi masyarakat dari potensi paparan dan penyalahgunaan.
Di sisi lain, pembahasan regulasi vape juga berlangsung di tingkat pusat. Namun, prosesnya masih berjalan dan belum menghasilkan kebijakan final. Kondisi ini mendorong BNN Bontang mengambil langkah lebih cepat di tingkat daerah.
“Kalau menunggu kebijakan pusat, tentu butuh waktu. Karena itu kami mulai dari daerah untuk meminimalkan risiko,” ujar Lulyana.
Dorongan revisi ini sekaligus menandai pergeseran cara pandang terhadap vape—dari sekadar gaya hidup menjadi isu kesehatan dan pengawasan. BNN Bontang berharap, langkah ini dapat menekan risiko penyalahgunaan sekaligus meningkatkan kesadaran publik terhadap dampak penggunaan vape di ruang bersama. [FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















