TIGA warga Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), yang sempat divonis 5 bulan penjara karena memanen sawit di lahan yang mereka klaim milik sendiri, kini lolos dari hukuman badan. Pengadilan Tinggi Kaltim mengabulkan banding dan mengubah putusan menjadi pidana pengawasan selama satu tahun, Jumat (24/4/2026).
Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Sangatta yang sebelumnya menghukum para terdakwa dengan pidana penjara. Meski tidak lagi ditahan, ketiganya tetap berada dalam pengawasan dan dilarang mengulangi perbuatan serupa selama masa tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Endik Wahyudi, menyebut putusan banding memberi ruang bagi kliennya untuk kembali menjalani aktivitas sehari-hari.
“Per hari ini terdakwa sudah bisa beraktivitas kembali, namun tetap dalam pengawasan selama satu tahun dan tidak boleh mengulangi tindak pidana,” ujarnya menukil detik.com.
Di balik putusan itu, perkara ini menyisakan persoalan yang lebih dalam: konflik lahan sawit antara warga transmigrasi dan skema kemitraan perusahaan. Menurut Endik, kasus bermula dari kerja sama antara masyarakat Desa Cipta Graha, Kecamatan Kaubun, dengan koperasi dan perusahaan, yang dinilai tidak berjalan sesuai perjanjian.
Ia menyebut hak ekonomi warga tidak pernah terpenuhi. Kondisi itu mendorong sebagian warga melakukan panen mandiri pada Maret 2024 untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Hak-hak klien kami tidak pernah dipenuhi, sehingga mereka berupaya memenuhi kebutuhan dengan melakukan pemanenan,” katanya.
Langkah tersebut justru berujung laporan pidana. Warga yang memanen sawit kemudian dituduh melakukan pencurian. Kuasa hukum menilai tuduhan itu janggal, karena lahan yang dipersoalkan disebut telah bersertifikat atas nama masyarakat.
“Klien kami dituduh mencuri di lahannya sendiri,” kata Endik.
Kasus ini berakar dari lahan transmigrasi sejak 1980-an yang kemudian masuk dalam pola kemitraan perkebunan. Dalam perjalanannya, warga mengaku tidak pernah menerima hasil kebun sebagaimana dijanjikan. Kekecewaan itu melahirkan kelompok advokasi warga yang dikenal sebagai tim 37.
Salah satu terdakwa, Yustinus Bata (45), menyebut persoalan ini bukan sekadar hukum, tetapi menyangkut penghidupan. “Dari awal lahan itu milik masyarakat transmigrasi. Tapi sampai sekarang hasil kebun tidak pernah kami rasakan,” ujarnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk jeda waktu antara peristiwa dan proses hukum serta perbedaan dasar hukum antara pengadilan tingkat pertama dan banding. Ia menilai perkara ini semestinya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Meski putusan banding belum membebaskan sepenuhnya, pihak terdakwa mengaku lega karena tidak harus menjalani hukuman penjara. Di sisi lain, sengketa belum selesai. Gugatan perdata terkait hak lahan dan hasil kebun masih bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta dengan nilai tuntutan sekitar Rp25,9 miliar.
Kuasa hukum juga telah menyurati Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian terhadap kasus tersebut. Mereka berharap penyelesaian tidak berhenti di putusan pidana, melainkan menyentuh akar persoalan: kepastian hak masyarakat transmigrasi atas lahan dan hasil kebun yang mereka klaim hingga kini belum pernah benar-benar mereka nikmati. [DET/RE]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















