BADAN Gizi Nasional (BGN) menemukan 38 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalimantan Timur (Kaltim) belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dalam evaluasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Samarinda, Minggu (26/4/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian utama pemerintah dalam memastikan kesiapan infrastruktur program MBG, khususnya terkait standar sanitasi dan pengelolaan limbah. BGN menilai keberadaan IPAL merupakan komponen penting untuk mencegah dampak lingkungan sekaligus menjaga kualitas layanan gizi bagi masyarakat.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan menjadi kunci keberhasilan program.
“Penguatan sistem pengawasan menjadi kunci keberhasilan program ini, terutama untuk memastikan kualitas sarana prasarana serta kepatuhan standar operasional demi layanan gizi terbaik bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (27/4/2026).
Secara keseluruhan, terdapat 196 SPPG yang telah terbentuk di Kaltim. Dari jumlah tersebut, sebanyak 176 unit telah beroperasi secara bertahap untuk melayani kebutuhan gizi anak usia sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.
Evaluasi program dilakukan secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari koordinator wilayah, yayasan, hingga mitra pengelola. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh dapur penyedia layanan gizi beroperasi sesuai standar dan mampu menjangkau sasaran secara tepat.
Di sisi lain, pelaksanaan MBG mulai menunjukkan dampak positif. Program ini dinilai membantu mengurangi beban pengeluaran orang tua siswa sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam jumlah signifikan di daerah.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, menyatakan pengawasan dilakukan ketat melalui tim lintas sektor. Setiap fasilitas, kata dia, wajib melalui inspeksi awal sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Setiap sarana diwajibkan melewati inspeksi awal secara menyeluruh, sebelum pemerintah daerah menerbitkan dokumen legalitas,” ujarnya.
Sebagai langkah mitigasi risiko, kapasitas produksi awal setiap unit dibatasi maksimal 500 porsi. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menguji kelayakan operasional sebelum kapasitas ditingkatkan, mengingat makanan yang diproduksi diperuntukkan bagi anak-anak yang rentan terhadap risiko kontaminasi.
BGN juga menegaskan seluruh mitra pelaksana wajib mematuhi standar operasional, termasuk menjalankan sistem pelaporan harian berjenjang.
Dalam kondisi tertentu, tim pengawas dapat menghentikan sementara operasional dapur jika ditemukan pelanggaran, seperti adanya benda asing dalam makanan. Langkah ini ditempuh untuk menjaga keamanan pangan sekaligus memastikan keberlanjutan program MBG berjalan sesuai standar. [RE/ANT]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















