BANGUNAN Koperasi Merah Putih (KMP) di Kota Bontang ternyata belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang diwajibkan regulasi. Salah satu yang paling krusial adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), syarat utama yang menjadi dasar legalitas sebuah bangunan.
Fakta ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, meski izin belum lengkap, proyek yang merupakan program pemerintah pusat tersebut tetap berjalan dan kini hampir rampung.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Eko Arisandi, membenarkan bahwa proses perizinan masih berlangsung.
“Saat ini posisinya masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen perizinan,” kata Eko.
Ia menjelaskan pembangunan Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak terlibat dalam penyusunan desain maupun penganggaran proyek tersebut.
Meski demikian, Pemkot Bontang kini telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat pemenuhan seluruh dokumen yang masih kurang.
Namun persoalan tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Yang menjadi sorotan adalah proyek tetap berlangsung meski izin belum tuntas.
Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan yang belum mengantongi izin wajib berpotensi dikenai penghentian sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Situasi ini mengingatkan masyarakat pada sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Bontang.
Pada November 2024 lalu, bangunan Era Mart di Jalan Soedirman menjadi perhatian setelah diketahui belum mengantongi izin lengkap. Saat itu, bangunan baru memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Sejumlah dokumen lain seperti Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tersedia.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Satpol PP bahkan turun melakukan inspeksi mendadak.
Hasilnya tegas. Pengelola diberikan tenggat waktu satu bulan untuk melengkapi seluruh izin.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, SKRK terancam dicabut dan bangunan dapat dipasang garis larangan operasional.
Bukan hanya pelaku usaha besar yang pernah merasakan tindakan serupa.
SD (42), seorang warga sekaligus pengusaha di Bontang, mengaku pernah mengalami penghentian sementara pembangunan rumah toko miliknya karena dokumen izin mendirikan bangunan saat itu masih dalam proses pengurusan.
“Saya sempat mengalami penyegelan bangunan karena IMB-nya belum keluar. Didatangi Satpol dan tim gabungan. Pekerja saya disuruh berhenti bekerja dan bangunan disegel,” kenangnya.
Pengalaman itu masih membekas. Sebab seluruh aktivitas pembangunan harus dihentikan sampai dokumen yang diminta benar-benar selesai.
Karena itu, muncul pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat: apakah standar penegakan aturan berlaku sama untuk semua proyek, termasuk yang membawa nama program pemerintah?
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena kasus Koperasi Merah Putih memiliki kemiripan dengan sejumlah pembangunan lain yang sebelumnya mendapat tindakan tegas ketika izin belum lengkap.
Di satu sisi, pemerintah daerah menyatakan tengah berupaya menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Di sisi lain, proyek tetap berjalan tanpa penghentian sementara.
Bagi sebagian warga, persoalannya bukan semata soal administrasi. Yang dipertaruhkan adalah rasa keadilan dan konsistensi dalam penegakan aturan.
Sebab regulasi akan dihormati ketika diterapkan dengan standar yang sama kepada siapa pun, tanpa melihat siapa pemilik proyeknya. [SUR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














