RENCANA besar sedang disiapkan Pemerintah Kota Balikpapan untuk menata kembali wilayahnya. Kawasan Balikpapan Utara yang terus tumbuh pesat kini menjadi fokus utama dalam proyeksi jangka panjang pemekaran wilayah Balikpapan.
Langkah ini diambil demi memotong jalur birokrasi dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, bagi warga yang mendambakan hadirnya kecamatan baru, tampaknya harus sedikit bersabar karena prosesnya tidak bisa instan.
Asisten I Setdakot Balikpapan, Zulkifli, menjelaskan bahwa pembentukan kecamatan baru memiliki aturan main yang ketat. Berdasarkan regulasi, sebuah kecamatan hasil pemekaran wajib memiliki minimal lima kelurahan yang usianya sudah berjalan paling sedikit lima tahun.
Hasil pemetaan awal yang dilakukan Pemkot Balikpapan menunjukkan fakta lapangan yang belum sinkron. Empat kelurahan baru yang awalnya diproyeksikan langsung membentuk kecamatan, ternyata posisinya masih terputus-putus di peta.
“Dari pemetaan awal yang kami lakukan, empat kelurahan baru yang direncanakan dibentuk belum memungkinkan langsung menjadi kecamatan karena wilayahnya masih terputus-putus setelah dipetakan,” ujar Zulkifli.
Melihat kondisi tersebut, Pemkot Balikpapan memilih langkah realistis dan taat konstitusi. Fokus utama yang digenjot saat ini adalah mematangkan pemekaran kelurahan terlebih dahulu. Setelah fondasi kelurahan baru ini kokoh dan memenuhi syarat usia, barulah usulan kecamatan baru digulirkan ke pusat.
Berdasarkan kajian mendalam yang digodok Bappeda Litbang Balikpapan bersama tim akademisi, ada tiga kelurahan padat penduduk yang mendesak untuk dimekarkan.
Pertama, Kelurahan Karang Joang yang wilayahnya sangat luas akan dipecah menjadi dua kelurahan. Kedua, Kelurahan Graha Indah juga bakal dibagi dua demi memaksimalkan pelayanan. Ketiga, Kelurahan Manggar di Balikpapan Timur yang memiliki pertumbuhan penduduk masif, diproyeksikan pecah menjadi tiga kelurahan.
Dari skema pemecahan kelurahan-kelurahan gemuk inilah, Pemkot Balikpapan akan melahirkan empat kelurahan baru yang nantinya menjadi pilar pembentuk kecamatan baru.
“Hasil pemetaan itu yang menjadi dasar kami saat ini. Jadi, pemekaran kelurahan dilanjutkan lebih dulu, kemudian sekitar lima tahun setelahnya baru memungkinkan dibentuk kecamatan baru,” kata Zulkifli menambahkan.
Bagi masyarakat yang khawatir akan rumitnya urusan birokrasi kependudukan, Pemkot Balikpapan memastikan proses transisi berjalan mulus. Masalah jumlah penduduk dipastikan tidak menjadi ganjalan dalam proyek besar ini.
Zulkifli menegaskan, penyesuaian data kependudukan hanya menyangkut urusan administratif rutin. Ketika batas wilayah baru sudah berkekuatan hukum tetap, warga hanya perlu melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK) menyesuaikan alamat domisili yang baru.
“Penduduk tidak ada masalah. Urusan kependudukan itu sebenarnya mengikuti saja. Kalau wilayahnya sudah resmi dipecah, tinggal kita sesuaikan dengan pemecahan Kartu Keluarga,” terangnya menenangkan.
Menariknya, Pemkot Balikpapan tidak membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus yang berpotensi membebani anggaran. Proyek strategis penataan kota ini sepenuhnya dikerjakan oleh tim fungsional internal yang melibatkan Bappeda dan Bagian Pemerintahan Setdakot Balikpapan.
Langkah ini ditargetkan masuk dalam pembahasan anggaran tahun berjalan. Pemkot menargetkan usulan kelurahan baru ini bisa segera meluncur di APBD Perubahan, atau paling lambat terealisasi penuh pada 2027 mendatang. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















