RUANGAN Prioritas di salah satu bank di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) yang seharusnya menjadi tempat aman bagi nasabah kakap, justru menjadi saksi bisu awal mula petaka. Seorang nasabah berinisial A (34) harus menelan pil pahit setelah uang miliaran rupiah milik orang tuanya amblas.
Ia diduga menjadi korban investasi fiktif yang dilakoni YWN. Terlapor bukan orang sembarangan. Selain berstatus Staf Layanan Prioritas di bank tersebut, YWN juga merupakan anggota Bhayangkari, istri dari seorang polisi yang bertugas di Polres Bontang.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini resmi menggelinding ke ranah hukum setelah kuasa hukum korban, Eko Yulianto, melayangkan laporan resmi ke Polres Bontang, Kamis (4/6/2026). Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp1,15 miliar.
Awal petaka ini bermula pada awal 2025. Sebagai staf yang mengurus nasabah kelas atas, YWN dengan mudah mendekati korban dan menaikkan statusnya menjadi nasabah prioritas. Dari sanalah, kedekatan mulai terbangun.
YWN kemudian menyodorkan sebuah proyek usaha yang diklaim basah dan sangat menguntungkan. Tak tanggung-tanggung, korban diiming-imingi bagi hasil sebesar 10 persen setiap bulannya.
Untuk meyakinkan korban, YWN membawa-bawa latar belakang keluarganya. Ia menegaskan bahwa proyek ini sangat aman karena disokong oleh keluarganya yang berdinas di Polres Bontang.
“Terlapor menyebut proyek ini aman karena mendapat dukungan keluarga yang merupakan anggota Polri. Ini yang membuat korban akhirnya percaya,” ujar Eko Yulianto kepada Pranala.co, Jumat (5/6/2026).
Korban sebenarnya sempat ragu. Sebab, uang yang akan diputar itu bukan dana menganggur, melainkan tabungan milik orang tuanya yang sedianya hendak digunakan untuk membangun rumah kontrakan.
Namun, di bawah tekanan rayuan maut dan jaminan status sosial terlapor, benteng pertahanan korban runtuh. Korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap sejak Februari hingga Juni 2025.
Modus penarikannya pun terbilang rapi. Transaksi pertama sebesar Rp600 juta ditandatangani korban langsung di dalam Priority Room bank tempat terlapor bekerja. Di tempat sama pula, korban menyerahkan uang tunai Rp100 juta secara langsung kepada YWN.
Belakangan diketahui, proyek yang dijanjikan di PLN Sangatta dan Pemkot Bontang itu hanyalah isapan jempol belaka. Janji manis investasi berubah menjadi mimpi buruk ketika YWN mulai menghilang saat ditagih pertanggungjawaban pada Agustus 2025.
Kehabisan cara, korban sempat mendatangi suami YWN yang merupakan anggota polisi aktif di kantornya bekerja pada September 2025. Pertemuan itu sempat membuahkan hasil berupa pengembalian uang sebesar Rp250 juta.
Namun setelah itu, komunikasi buntu. Sisa uang sebesar Rp904 juta milik korban menguap tanpa kejelasan hingga akhirnya kasus ini dibawa ke meja polisi. YWN kini dibayangi pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP Nasional dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami percaya aparat dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Ini menyangkut kepercayaan nasabah kepada bank dan juga citra institusi Polri,” tegas Eko.
Hingga berita ini terbit, pihak Polres Bontang dan bank tempat bekerja terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menyeret nama institusi mereka. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















