PROYEK pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) kini memicu dilema di lapangan. Di satu sisi, fisik bangunan kelurahan ini dikebut hingga nyaris rampung. Namun di sisi lain, legalitas payung hukumnya justru masih menggantung.
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang akhirnya buka suara terkait polemik perizinan lima Koperasi Merah Putih ini. Pemkot Bontang mengakui bahwa urusan administratif saat ini masih tertatih-tatih di meja birokrasi.
Kepala DKUMPP Bontang, Eko Arisandi, menjelaskan bahwa proyek ini sebenarnya murni hajat pemerintah pusat. Daerah, dalam hal ini, sama sekali tidak menyentuh urusan anggaran maupun desain awal.
“Penetapan denah dan desain, anggaran, serta pelaksanaan pembangunan fisik koperasi kelurahan merah putih dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Jadi tidak menggunakan anggaran dinas,” kata Eko kepada Pranala.co, Selasa (9/6/2026).
Meski proyek pusat, bukan berarti pemerintah daerah lepas tangan begitu saja. Ketika fisik bangunan mulai berdiri tegak di beberapa titik kelurahan, persoalan baru muncul: dokumen perizinannya ternyata belum lengkap.
Salah satu yang paling krusial adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanpa adanya PBG, bangunan yang hampir jadi tersebut terancam cacat secara regulasi.
Eko mengklaim, saat ini Pemkot Bontang sudah membentuk satuan tugas (satgas) khusus. Tim ini diterjunkan untuk menggeber pemenuhan dokumen yang sempat menjadi kekhawatiran publik tersebut.
“Saat ini posisinya masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan dokumen perizinan,” lanjut Eko.
Realitas di lapangan memperlihatkan adanya ketimpangan kecepatan. Pembangunan fisik berjalan begitu cepat, sementara birokrasi perizinan lokal bergerak lambat. [FR]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















