PEMERINTAH Kota Samarinda menghadapi dua tantangan utama—kesiapan lahan dan risiko pembengkakan anggaran—dalam mematangkan usulan kawasan strategis kota untuk program Integrated City Planning (ICP) Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Isu ini mencuat dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, Senin (27/4/2026), hanya beberapa hari sebelum Musrenbang Provinsi.
Tekanan waktu menjadi nyata. Usulan yang tidak matang berpotensi tersingkir dari prioritas pusat. Padahal, status Samarinda sebagai salah satu daerah yang masuk fokus program ICP membuka peluang percepatan pembangunan yang jarang didapat semua kota.
Namun peluang itu datang dengan syarat ketat. Salah satunya, lahan proyek harus berstatus “clean and clear”. Tanpa itu, proyek berisiko tertunda bahkan batal. Dalam rapat, persoalan ini menjadi pembahasan paling krusial karena menyangkut kesiapan teknis di lapangan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dihadapkan pada potensi lonjakan biaya, terutama jika proyek menuntut relokasi. Sekda Neneng menegaskan agar proses tersebut tidak membebani keuangan daerah secara tidak terkendali.
“Anggaran jangan sampai tidak terkendali dalam hal pemindahan. Harus ada standar jelas dari pengusul, supaya tidak muncul tambahan biaya di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga meminta pemetaan kawasan dilakukan lebih presisi, bukan sekadar administratif. Penentuan titik relokasi, menurutnya, harus berbasis kebutuhan riil, bukan asumsi.
“Kita harus realistis. Tidak semua harus dipindah. Kemampuan anggaran daerah terbatas,” kata Neneng.
Secara perencanaan, sejumlah proyek strategis sebenarnya sudah masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Dokumen ini menjadi “rapor” yang akan dinilai pemerintah pusat dalam menentukan daerah mana yang layak mendapat intervensi pembangunan.
Program ICP sendiri bukan sekadar proyek fisik. Di Samarinda, konsep yang telah disusun sejak Desember 2025 mencakup penataan koridor kota, revitalisasi Sungai Karang Mumus sebagai ruang ekologis, hingga penguatan konektivitas antar kawasan. Jika berjalan sesuai rencana, proyek ini akan memengaruhi wajah kota dalam jangka panjang.
Namun tanpa kesiapan lahan dan pengendalian anggaran, peluang itu bisa terlewat. Dengan Musrenbang Provinsi pada 30 April 2026 dan Musrenbang Nasional bulan depan, waktu bagi Samarinda untuk merapikan usulan kini semakin sempit. [RIL/DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















