DINAS Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur alias Disdikbud Kutim meluruskan tafsir Surat Edaran Kemendikdasmen No 7 Tahun 2026 yang memicu kecemasan guru honorer. Dalam penjelasannya, Disdikbud menegaskan tidak ada ketentuan pemberhentian guru non-ASN per 31 Desember 2026.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, setelah menerima aksi sejumlah guru honorer di Kantor BKPSDM Kutim, Senin (4/5/2026). Ia menyebut kegelisahan muncul akibat penafsiran kalimat dalam surat edaran yang dianggap sebagai batas akhir pengabdian.
Menurut Mulyono, redaksi dalam surat edaran memang membuka ruang tafsir berbeda di lapangan. Namun, ia menegaskan substansi kebijakan tersebut tidak mengatur penghentian tenaga guru non-ASN.
“Tidak ada istilah pemberhentian dalam surat edaran itu. Ini yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kekhawatiran berlebihan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengonfirmasi hal tersebut dalam forum sarasehan pendidikan di Samarinda yang dihadiri Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dari forum itu, muncul indikasi bahwa pemerintah pusat masih menyiapkan kebijakan lanjutan sebelum tenggat akhir 2026.
Di sisi lain, Disdikbud Kutim menilai keberadaan guru honorer masih dibutuhkan. Keterbatasan jumlah ASN di sektor pendidikan membuat tenaga non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam operasional sekolah, terutama untuk menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar.
Data pemerintah daerah mencatat terdapat 1.076 tenaga honorer di sektor pendidikan Kutim. Namun, sekira 200 orang tidak masuk kategori tenaga pendidik atau kependidikan formal. Dari jumlah yang memenuhi analisis jabatan, sebanyak 795 orang berpotensi diusulkan menjadi ASN atau PPPK.
Meski demikian, kemampuan fiskal daerah menjadi faktor pembatas. Tahun ini, Pemkab Kutim hanya mampu mengusulkan sekitar 251 formasi, menyesuaikan dengan kondisi APBD yang mengalami penurunan.
“Ini bukan soal kemauan, tetapi kemampuan fiskal daerah. Semua sudah dihitung secara realistis,” kata Mulyono.
Disdikbud juga tengah mengkaji opsi lain agar tenaga honorer tetap memiliki ruang kerja. Namun hingga kini, belum ada regulasi yang memungkinkan skema alternatif seperti outsourcing bagi guru diterapkan.
Selain itu, pemerintah daerah menegaskan kebijakan penghentian rekrutmen honorer baru tetap berlaku sejak 1 Januari 2025. Kepala sekolah diminta tidak lagi mengangkat tenaga di luar mekanisme resmi.
Disdikbud Kutim memastikan posisi guru honorer saat ini masih tetap berjalan sembari menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. Klarifikasi ini diharapkan meredakan kekhawatiran, sekaligus memberi kepastian sementara bagi ribuan tenaga non-ASN di sektor pendidikan. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















