PUTUSAN batas wilayah antara Kutai Timur (Kutim) dan Kota Bontang mulai memunculkan dampak nyata bagi warga Kampung Sidrap. Sebagian masyarakat kini terancam tidak bisa mengakses layanan sosial karena masih menggunakan KTP Bontang, sementara wilayah tempat tinggal mereka masuk administrasi Kutim.
Situasi itu membuat Pemkab Kutim bergerak cepat membuka layanan administrasi kependudukan langsung di kawasan permukiman warga. Fokus utama pemerintah saat ini adalah mempercepat mutasi data kependudukan agar warga tidak kehilangan akses terhadap program bantuan daerah.
Asisten Sekretaris Kabupaten Kutim Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Trisno, mengatakan kepemilikan KTP Kutim menjadi syarat utama untuk memperoleh berbagai layanan yang dibiayai APBD daerah.
“Syarat mutlak untuk mendapatkan akses terhadap program kemasyarakatan di Kabupaten Kutai Timur adalah kepemilikan KTP Kutai Timur. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat regulasi agar pertanggungjawaban anggaran daerah tepat sasaran,” ujar Trisno, Jumat (8/5/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Bontang disebut tidak lagi dapat mengakomodasi sejumlah layanan sosial bagi warga yang secara administratif wilayahnya telah berubah.
Di lapangan, pemerintah daerah memilih menggunakan pola pelayanan jemput bola. Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka layanan langsung di Kampung Sidrap agar warga tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
Mutasi administrasi itu menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai program daerah. Mulai dari BPJS Kesehatan, bantuan pekerja rentan, insentif guru agama dan penjaga rumah ibadah, hingga bantuan rumah layak huni dan beasiswa pendidikan.
Namun, proses transisi tersebut belum berjalan sepenuhnya mulus. Pemerintah daerah mengakui masih ada warga yang enggan memindahkan administrasi kependudukan mereka dari Bontang ke Kutim.
Akibatnya, sebagian warga kini berada dalam situasi yang disebut pemerintah sebagai stagnasi layanan. Mereka tidak lagi memenuhi syarat layanan di Bontang, tetapi juga belum tercatat sebagai penerima layanan di Kutim.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami bahwa pindah KTP bukan hanya soal status wilayah, tetapi kepastian akses layanan dan perlindungan sosial bagi keluarga mereka,” kata Trisno.
Di tengah dinamika batas wilayah yang belum sepenuhnya reda, persoalan administrasi kependudukan kini menjadi isu paling mendesak bagi warga Kampung Sidrap. Sebab, satu perubahan data kependudukan dapat menentukan akses mereka terhadap layanan dasar sehari-hari. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















