UANG hasil penjualan pasir dan koral senilai Rp108,5 juta di sebuah usaha material di Bontang, Kalimantan Timur raib perlahan. Sang pemilik usaha sempat percaya semuanya berjalan normal, hingga tagihan dan setoran mulai tak cocok.
Belakangan, kecurigaan itu mengarah kepada HS, karyawan sendiri yang dipercaya mengurus pesanan pelanggan. Pria kelahiran 2004 itu kini ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang setelah diduga menggelapkan uang perusahaan untuk bermain judi online.
HS diamankan polisi di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (8/5/2026) sekira pukul 15.00 Wita. Ia diketahui berdomisili di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. HS diduga membuat orderan fiktif seolah berasal dari pelanggan. Dengan alasan ada pemesanan material, ia meminta uang kepada bosnya untuk membeli pasir dan koral ke distributor.
Agar aksinya tak menimbulkan curiga, HS juga diduga memalsukan nota pembelian material. Selama sekitar satu bulan, cara itu disebut berhasil mengelabui korban.
Masalah mulai muncul ketika pemilik usaha meminta laporan uang hasil penjualan material periode Maret hingga April 2026. HS tak mampu menunjukkan setoran yang dimaksud dan terus memberikan alasan berbeda-beda.
Karena jawaban pelaku dinilai berbelit, keluarga HS ikut dipanggil untuk klarifikasi. Di hadapan orang tua, saudara, dan istrinya, HS akhirnya mengakui uang ratusan juta rupiah itu telah habis digunakan bermain judi online.
“Pas ditanya ke keluarga tersangka, uang yang dari bosnya itu dipakai bermain judi online. Sang bos sempat dikelabui selama sebulan ke belakang hingga rugi ratusan juta,” kata Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Bontang Ipda Markus Sihotang.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Bontang pada 1 Mei 2026. Setelah penyelidikan berjalan sepekan, polisi menangkap HS dan menyita barang bukti berupa rekening koran serta satu unit iPhone 13.
Saat ini HS ditahan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perbuatan curang atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [RE]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















