ANTREAN kendaraan di sejumlah SPBU di Kutai Timur (Kutim) mulai memanjang dalam beberapa hari terakhir. Di tengah pasokan BBM terbatas, muncul persoalan lain: dugaan akal-akalan pembelian BBM subsidi menggunakan barcode berbeda hingga mengganti pelat kendaraan.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyebut praktik semacam itu masih ditemukan di lapangan dan diduga ikut memperburuk distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
“Ada saja yang mencoba menggunakan barcode berbeda atau mengganti pelat kendaraan. Ini seharusnya bisa terdeteksi oleh petugas SPBU,” kata Kepala Disperindag Kutim Nora Ramadhani kepada Pranala.co, Minggu (10/5/2026).
Pemerintah sebelumnya menerapkan sistem barcode bersama Pertamina untuk membatasi pembelian BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Sistem itu dirancang untuk mencegah pengisian berulang oleh kendaraan yang sama. Namun dalam praktiknya, pengawasan di tingkat SPBU dinilai masih memiliki celah.
Di tengah kondisi pasokan yang seret, dugaan penyalahgunaan tersebut menjadi sorotan karena berdampak langsung pada masyarakat yang harus mengantre lebih lama untuk mendapatkan BBM. Sejumlah SPBU di Kutim juga dilaporkan mulai mengeluhkan kuota distribusi yang diterima tidak sebanding dengan kebutuhan harian.
Kelangkaan paling banyak dikeluhkan terjadi pada BBM non-subsidi jenis Pertamax. Situasi itu tidak hanya dirasakan di Kutim, tetapi juga terjadi di sejumlah wilayah lain di Kalimantan Timur dalam beberapa waktu terakhir.
Disperindag Kutim meminta pengelola SPBU memperketat pemeriksaan saat transaksi pembelian BBM subsidi berlangsung. Pengawasan dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik penimbunan maupun pembelian berulang yang berujung pada penjualan kembali.
Nora menegaskan, penyalahgunaan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali merupakan pelanggaran Undang-Undang Migas dan dapat berujung pidana.
“Secara aturan, pelanggaran ini bisa dikenakan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah,” ujarnya.
Meski demikian, Disperindag menegaskan kewenangan distribusi BBM sepenuhnya berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, Pertamina, dan BPH Migas. Pemerintah daerah, kata Nora, hanya bisa menyampaikan kondisi di lapangan dan keluhan masyarakat kepada pihak terkait melalui koordinasi dengan area penjualan Pertamina wilayah Bontang, Kutim, dan Berau. [HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














