ANCAMAN berakhirnya masa tugas guru non-aparatur sipil negara (ASN) pada 31 Desember 2026 mulai terasa di Kalimantan Timur (Kaltim). Di tengah kekhawatiran kekosongan tenaga pengajar, Pemprov Kaltim menyiapkan skema baru: membayar guru pengganti berdasarkan jam mengajar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP).
Kebijakan ini muncul setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri. Aturan tersebut secara langsung memicu potensi berakhirnya kontrak ribuan tenaga pendidik non-ASN di daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki banyak opsi di tengah larangan pengangkatan tenaga honorer baru.
“Dana BOSP menjadi solusi skema pendanaan guru pengganti di tengah pembatasan aturan pusat,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).
Skema yang disiapkan memungkinkan sekolah merekrut tenaga pengajar pengganti dengan sistem pembayaran berbasis jam. Nilai honor ditentukan masing-masing sekolah, dengan batas maksimal Rp50 ribu per jam, menyesuaikan kemampuan anggaran.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berlangsung, terutama saat sejumlah guru ASN memasuki masa pensiun. Di sisi lain, sekolah tetap dihadapkan pada keterbatasan anggaran dan ketidakpastian jumlah tenaga pengajar yang bisa dipenuhi.
Situasi ini mencerminkan persoalan yang lebih luas. Di banyak daerah, guru non-ASN masih menjadi tulang punggung operasional sekolah, terutama di wilayah dengan keterbatasan formasi ASN. Pembatasan dari pusat membuat daerah harus mencari skema alternatif tanpa melanggar regulasi.
Selain untuk tenaga pengajar, Pemprov Kaltim juga mengarahkan efisiensi dana BOSP untuk memperbaiki infrastruktur pendidikan. Sejumlah proyek sekolah yang sebelumnya tertunda ditargetkan selesai, termasuk pembangunan ruang kelas baru untuk mengurangi ketimpangan fasilitas.
Dukungan terhadap langkah ini datang dari Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai pemanfaatan BOSP bisa menjadi solusi jangka pendek untuk menutup kekurangan guru. “Dana BOSP Kaltim dapat digunakan untuk mengatasi kekurangan pengajar agar status guru non-ASN tetap aman,” katanya.
Meski belum sepenuhnya menjawab persoalan status dan kepastian kerja guru non-ASN, skema pembayaran per jam ini menjadi opsi yang kini tersedia. Setidaknya, hingga batas waktu 2026, ruang kelas di Kaltim diharapkan tetap terisi—meski dengan skema kerja yang berbeda. [ANTARA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















