PERTENGKARAN rumah tangga di Samarinda, Kalimantan Timur berubah menjadi kekerasan. Seorang perempuan inisial Nu (31) diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya, RC (31), dalam dua kejadian berbeda. Polisi menangkap pelaku pada Minggu (26/4/2026) setelah menerima laporan korban.
Kasus ini bermula dari kecurigaan korban terhadap hubungan pelaku dengan perempuan lain. Pada Minggu (19/4/2026) pagi, percakapan yang awalnya berupa pertanyaan berubah menjadi pertengkaran. Emosi pelaku diduga memuncak hingga melakukan pemukulan pada lengan kiri korban, disertai tindakan mencekik dan ancaman perceraian.
Situasi tidak mereda. Tiga hari berselang, Rabu (22/4/2026) malam, korban mencoba mempertemukan pelaku dengan perempuan yang diduga menjadi sumber konflik. Alih-alih menyelesaikan masalah, pertemuan itu kembali berujung kekerasan. Pelaku diduga memukul wajah korban hingga menyebabkan luka sobek di bawah mata.
Luka fisik menjadi bukti yang tidak bisa diabaikan. Hasil visum menunjukkan adanya memar dan luka akibat kekerasan. Polisi kemudian menguatkan penyelidikan dengan dokumen akta nikah serta keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Gerilya pada hari yang sama saat laporan diterima. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam menyatakan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga kerap berawal dari konflik personal yang tidak terselesaikan dengan baik.
“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya. [RED]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















