SEORANG pria berinisial RC (31) ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, N (31), di Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Kasus ini dilaporkan pada 26 April 2026 dan kini telah ditangani aparat kepolisian.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin, mengatakan kasus KDRT tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari hasil penyelidikan, pelaku terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap korban dalam dua kejadian berbeda.
Peristiwa pertama terjadi Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 07.00 Wita di rumah pasangan tersebut. Insiden bermula saat korban menanyakan dugaan hubungan suaminya dengan perempuan lain, yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Pelaku memukul lengan korban dengan tangan mengepal hingga menyebabkan memar. Selain itu, pelaku juga mencekik leher korban dan mengancam akan menceraikan,” ujar Aksaruddin dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Kekerasan kembali terjadi Rabu, 22 April 2026 malam. Saat itu, korban mencoba mempertemukan suaminya dengan perempuan yang diduga menjadi sumber konflik. Namun, situasi justru memanas hingga berujung kekerasan kedua.
“Pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan mengepal, mengakibatkan luka sobek di bawah mata,” kata Aksaruddin.
Tidak tahan dengan perlakuan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Pinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan saksi.
Pelaku RC ditangkap di kawasan Jalan Gerilya, Sungai Pinang, pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 18.00 Wita. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat visum dan dokumen kutipan akta nikah yang menguatkan hubungan antara korban dan pelaku.
Polisi menegaskan akan menindak tegas setiap kasus KDRT karena berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban. Masyarakat diimbau segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















