SIASAT culas sindikat pembobol dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Samarinda akhirnya runtuh. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Rabu (17/6/2026) malam.
Ironisnya, kejahatan kerah putih yang merugikan negara miliaran rupiah ini digerakkan oleh kerja sama rapi antara oknum internal bank dan kelompok ibu-ibu yang bertindak sebagai calo alias “penopeng”.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Usai menjalani pemeriksaan maraton, mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Aksi tipu-tipu ini berjalan sangat sistematis. Enam tersangka dari pihak eksternal, yang didominasi oleh kelompok emak-emak, berbagi peran di lapangan. Tugas mereka adalah berburu warga yang memiliki rekam jejak kredit bersih di sistem OJK atau BI checking.
Warga yang polos kemudian dirayu. Mereka diajak bekerja sama dengan imbalan uang tunai berkisar Rp5 juta. Syaratnya ringkas: bersedia meminjamkan KTP dan identitas diri untuk pengajuan KUR dengan plafon maksimal Rp50 juta.
Setelah dana cair, warga hanya gigit jari menerima uang receh ilegal tersebut. Sementara sisa uang puluhan juta rupiah disikat habis oleh para calo.
“Peran mereka sangat sentral. Calo-calo ini mengondisikan nasabah, mengubah dokumen domisili KTP hanya untuk syarat pengajuan kredit, dan merekayasa seolah-olah nasabah memiliki usaha produktif, padahal nyatanya fiktif,” ujar Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mewakili Kajari Samarinda.
Begitu kredit tanpa jaminan ini cair, buku tabungan dan kartu ATM langsung dikuasai penuh oleh komplotan emak-emak tersebut. “Mereka saling bekerja sama sedemikian rupa,” imbuh Arifianto.
Rencana busuk para penopeng ini tidak akan berjalan mulus tanpa bantuan “orang dalam”. Di sinilah peran WW dan MGF, dua mantan mantri (petugas lapangan) BRI. WW bertugas di Unit Sei Pinang Dalam, sedangkan MGF di Unit Temindung.
Kedua oknum pegawai ini nekat meloloskan berkas-berkas manipulatif yang diajukan para calo. Mereka menutup mata terhadap prosedur penjaminan kredit yang berlaku di bank pelat merah tersebut.
Usaha produktif yang menjadi syarat mutlak KUR direkayasa total. Profil nasabah dipoles sedemikian rupa agar tampak meyakinkan di atas kertas, meskipun fakta di lapangan nol besar.
Kejahatan terstruktur ini terendus lewat Special Audit Investigasi internal BRI dan hitungan awal Ahli Kantor Akuntan Publik (KAP). Nilai kredit yang disalurkan secara menyimpang di dua unit bank tersebut mencapai angka yang fantastis.
Di Unit Temindung, tersangka MGF meloloskan sedikitnya 87 rekening fiktif sepanjang periode 2023 hingga 2025. Total kredit yang disalurkan secara ilegal mencapai Rp3,07 miliar, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp1,14 miliar.
Sementara di Unit Sei Pinang Dalam, tersangka WW mengondisikan 23 rekening fiktif selama tahun 2024. Penyaluran kredit yang menyalahi aturan menyentuh angka Rp897 juta, dengan estimasi kerugian negara Rp338 juta.
Total kerugian keuangan negara dari dua unit ini mencapai hampir Rp1,5 miliar. Angka ini baru hitungan awal dan berpotensi besar terus membengkak seiring pendalaman penyidikan.
Kini, kedelapan tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang tindak pidana korupsi. Kejari Samarinda juga mengeluarkan peringatan keras bagi siapa saja yang ikut mencicipi aliran dana haram ini agar segera melapor.
“Kami meminta perhatian dari seluruh pihak terkait yang menerima dana KUR ini untuk segera mengembalikannya kepada penyidik,” tegas Arifianto. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















