TUMPUKAN karung Cap Tikus berjajar di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Rabu (13/5/2026). Di sisi lain, sabu, ganja, pil ekstasi, uang palsu hingga senjata tajam ikut dimusnahkan dalam agenda eksekusi barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan itu menjadi penutup dari puluhan perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum di Samarinda selama Maret hingga Mei 2026. Total ada 61 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 36 kasus narkotika, 24 perkara tindak pidana umum lainnya, dan satu tindak pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Dr. Haedar, bilang pemusnahan dilakukan untuk memastikan seluruh barang hasil kejahatan tidak lagi berpotensi disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.
“Jadi, pemusnahannya itu ada uang palsu, ada narkotika jenis sabu, kemudian ada ganja, terus alat-alat yang dipakai melakukan kejahatan, contohnya parang, badik, dan hari ini kita tuntaskan dengan pemusnahan barang bukti. Ada juga minuman Cap Tikus,” ujar Haedar.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 186,24 gram, ganja 96,68 gram, dan 26 butir pil ekstasi atau inex. Selain itu, petugas juga menghancurkan ratusan karung minuman keras tradisional merek Cap Tikus hasil sitaan dari berbagai operasi penertiban.
Tak hanya narkotika dan miras, Kejari Samarinda turut memusnahkan berbagai alat yang diduga digunakan dalam tindak kriminal. Sebanyak 31 unit telepon genggam dihancurkan bersama 15 senjata tajam jenis parang dan badik.
“Banyak juga alat pendukung kejahatan lainnya yang kami musnahkan hari ini, seperti timbangan digital, bong atau alat hisap sabu, korek api, hingga tisu,” kata Haedar.
Dalam agenda itu, aparat juga memusnahkan uang palsu pecahan rupiah yang sebelumnya diamankan dalam perkara pidana. Total terdapat 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan satu lembar pecahan Rp100 ribu.
“Untuk uang palsu, kami amankan agar tidak lagi beredar di tengah warga,” tambahnya.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, hingga dituang untuk barang bukti cair. Kejari Samarinda menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat dari potensi peredaran kembali barang-barang ilegal. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















