KERIUHAN laga Persib Bandung kontra Persija Jakarta di GOR Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026), berubah menjadi kekecewaan bagi banyak suporter. Mereka tertahan di pintu masuk stadion setelah barcode tiket yang dibeli ditolak sistem pemindaian digital.
Di tengah antrean penonton yang memadati akses masuk stadion, sebagian suporter sempat memprotes petugas karena merasa memegang tiket resmi. Namun setelah ditelusuri, polisi menemukan adanya praktik pemalsuan tiket yang diduga melibatkan empat pria asal Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang gagal masuk meski sudah membeli tiket berbentuk gelang.
“Saat barcode di-scan ternyata ditolak sistem. Dari situ kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Adi Suarmita saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Penyelidikan gabungan Satreskrim Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Kota kemudian mengarah pada empat terduga pelaku berinisial G, R, U, dan I. Polisi menyebut dua pelaku bertugas memperbanyak tiket, sedangkan dua lainnya mengedarkan tiket melalui calo.
Modus yang digunakan cukup sederhana, tetapi berdampak besar bagi penonton. Pelaku membeli satu tiket resmi secara daring untuk memperoleh barcode asli. Barcode itu lalu digandakan dan dicetak ulang menjadi 170 lembar tiket menggunakan kertas biasa.
“Barcode asli dicetak berulang hingga ratusan lembar. Setelah itu diedarkan kembali kepada masyarakat,” ujar Adi.
Dari 170 tiket palsu yang diproduksi, polisi memperkirakan sekira 130 lembar sudah terjual. Harga jualnya bahkan melampaui harga resmi tiket pertandingan yang dipatok Rp80 ribu. Sebagian korban membeli tiket seharga Rp110 ribu hingga Rp150 ribu per lembar karena tingginya minat menonton laga tersebut.
Situasi itu membuat sejumlah penonton tidak hanya gagal masuk stadion, tetapi juga kehilangan uang. Polisi menyebut ada korban yang langsung merobek tiketnya karena kecewa setelah mengetahui barcode mereka tidak valid.
Adi menjelaskan, sistem digital stadion hanya mengizinkan satu kali penggunaan untuk setiap barcode. Ketika satu kode sudah dipakai masuk, barcode serupa otomatis ditolak sistem sehingga pemegang tiket lain tidak memiliki akses.
“Satu barcode itu hanya berlaku untuk satu orang. Kalau sudah digunakan, maka otomatis ditolak,” tegasnya.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita sisa tiket palsu dan uang tunai hasil penjualan sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [TIA]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami












