DINDING tebal dan jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan ternyata belum cukup kuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Sebuah tamparan keras kembali terekam dalam penegakan hukum di Kalimantan Timur (Kaltim).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau baru saja menggagalkan peredaran sabu 8 kg di Berau, tepatnya seberat 8,09 kilogram. Ironisnya, bisnis haram bernilai miliaran rupiah ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang pria yang statusnya adalah warga binaan di dalam penjara.
Operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, 12-13 Juni 2026, membongkar siasat rapi jaringan ini. Polisi menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi berbeda, sekaligus menguak fakta bahwa ruang tahanan justru menjadi menara kendali peredaran narkoba.
Drama pengungkapan bermula Jumat malam (12/6/2026), sekira pukul 23.40 Wita. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Berau bergerak cepat mengepung sebuah rumah di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Tanjung Redeb.
Rumah tersebut terendus menjadi gudang transit sementara sebelum barang haram disebar ke pemesan. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH, yang akrab disapa PG.
Petugas terperanjat saat menggeledah isi rumah. Mereka menemukan bungkusan plastik bening ukuran besar berisi sabu seberat 6.154 gram atau 6,1 kilogram. Jumlah yang terlampau besar untuk sekadar konsumsi pribadi.
Wakapolres Berau, Kompol Noor Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan PG menjadi pembuka kotak pandora. Dari nyanyian PG, polisi langsung mengantongi peta jaringan yang lebih besar.
Penyidik bergerak tanpa membuang waktu. Kurang dari 24 jam kemudian, tepatnya Sabtu (13/6/2026), polisi menggerebek kawasan Hotel SM Tower di Jalan Teuku Umar, Karang Ambun.
Tiga pria berinisial JM, RM, dan AS tak berkutik saat disergap petugas. Dari tangan trio kurir ini, polisi menyita tambahan sabu 8 kg di Berau berupa paket seberat 1.936 gram. Jika total barang bukti dari dua lokasi tersebut digabungkan, beratnya mencapai 8,09 kilogram.
“Ada dua kali penindakan dalam rangkaian kasus ini,” ujar Kompol Noor Hidayat, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi.
Namun, kejutan terbesar bukan hanya soal angka sitaan yang fantastis. Hasil interogasi mendalam mengarah pada satu nama: MK.
MK adalah seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman 11 tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara. Dari balik sel, MK diduga bebas memegang ponsel untuk mengatur pergerakan barang, menentukan lokasi transaksi, hingga membagi tugas para kurir di lapangan.
Jaringan ini tergolong rapi dan modern. Mereka memutus kontak fisik langsung antarpelaku. Ada yang bertugas sebagai penyimpan gudang, ada yang menjadi kurir jemputan. Sementara koordinasi diatur jarak jauh menggunakan alat komunikasi dari dalam penjara. Rencananya, pasokan sabu raksasa ini akan diedarkan ke wilayah Berau hingga Bontang.
Ponsel di dalam Lapas pun kini menjadi sorotan tajam. Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menegaskan hal ini harus menjadi alarm keras bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
“Ini bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih bisa dikendalikan dari dalam Lapas. Keberadaan alat komunikasi di sana harus menjadi perhatian bersama,” kata AKP Agus dengan nada tegas.
Kini, polisi masih terus memburu pemasok utama dan menelusuri aliran dana jaringan ini. Sementara itu, PG, JM, RM, dan AS harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum terberat.
Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang masif, para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, bahkan pidana mati. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















