PEMBANGUNAN gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) masih terus berjalan. Padahal, bangunan tersebut belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini memicu pertanyaan. Mengapa pembangunan tetap berlangsung, sementara izin belum sepenuhnya lengkap? Apakah pemerintah akan menghentikannya?
Menjawab kegelisahan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang menegaskan bahwa penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara mendadak. Ada mekanisme hukum dan administrasi yang wajib ditempuh sebelum tindakan tegas diambil.
Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, mengatakan kewenangan penertiban bangunan tanpa izin bukan sepenuhnya berada di tangan Satpol PP.
“Penertiban itu ada mekanismenya. Tidak langsung Satpol PP datang lalu menghentikan kegiatan,” ujar Eddy, Selasa (9/6/2026).
Menurut Eddy, proses penanganan dimulai dari tingkat kelurahan. Pemilik bangunan terlebih dahulu mendapat pembinaan melalui surat peringatan agar memiliki kesempatan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Tahapan tersebut dilakukan secara bertingkat, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Pendekatan itu, kata dia, dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pemilik bangunan memenuhi kewajiban administrasi sebelum pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.
Jika seluruh peringatan tidak direspons, persoalan akan naik ke tingkat kecamatan untuk dievaluasi lebih lanjut.
Bila belum juga ada tindak lanjut, laporan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
“Kalau dari kecamatan juga belum ditindaklanjuti, baru masuk ke tingkat kota. Di situ prosesnya makin komprehensif,” kata Eddy.
Pada tahap kota, penanganan tidak lagi dilakukan satu institusi. DPMPTSP akan mengoordinasikan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam sebuah tim terpadu.
Setiap instansi memiliki tugas berbeda sesuai kewenangannya.
Dinas Perhubungan, misalnya, akan mengkaji dampak lalu lintas atau analisis dampak lalu lintas (andalalin). Dinas Lingkungan Hidup menelaah aspek lingkungan, termasuk dokumen AMDAL bila diperlukan.
Perangkat daerah lainnya turut menilai aspek teknis bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Jadi ini kerja tim. Tidak bisa satu instansi mengambil keputusan sendiri,” tegas Eddy.
Tim terpadu tersebut tidak hanya mengidentifikasi bentuk pelanggaran yang terjadi. Mereka juga mencari solusi yang memungkinkan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Hasil kajian dapat berupa rekomendasi pelengkapan dokumen perizinan, penghentian aktivitas tertentu, hingga usulan penertiban bangunan.
Namun, rekomendasi itu belum otomatis menjadi keputusan akhir.
Menurut Eddy, hasil pembahasan tetap harus disampaikan kepada wali kota untuk memperoleh persetujuan sebelum tindakan dilakukan.
“Hasil pembahasan itu kami sampaikan ke wali kota. Kalau disetujui, baru tindakan dilakukan. Bisa berupa penghentian, bahkan pembongkaran,” ujarnya.
Ia mencontohkan mekanisme serupa pernah diterapkan dalam penataan dan penertiban kawasan trotoar di sekitar Pasar Rawa Indah. Prosesnya berlangsung bertahap sebelum tindakan di lapangan dijalankan.
Karena itu, Satpol PP tidak dapat bertindak di luar prosedur yang telah ditetapkan.
“Jadi itu sudah ada mekanismenya. Tanpa mengikuti mekanisme itu, kami bisa kena somasi,” kata Eddy. [DIAS/FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















