PROSES pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di Bontang terus berjalan. Meski hingga sekarang belum mengantongi izin lengkap. Di tengah desakan agar pemerintah segera mengambil tindakan, Satpol PP Bontang menegaskan bahwa penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara instan.
Ada prosedur yang harus dilalui. Bahkan, prosesnya bisa melibatkan banyak instansi sebelum keputusan akhir diambil.
Kepala Satpol PP Bontang, Eddy Foreswanto, menjelaskan bahwa kewenangan penertiban bangunan tanpa izin, termasuk yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak serta-merta berada di tangan Satpol PP.
“Penertiban itu ada mekanismenya. Tidak langsung Satpol PP datang lalu menghentikan kegiatan,” ujar Eddy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, proses penanganan dimulai dari tingkat paling bawah, yakni kelurahan. Pemilik bangunan terlebih dahulu diberikan pembinaan melalui surat peringatan agar memiliki kesempatan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Tahapan itu dilakukan bertingkat. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
Pendekatan tersebut bertujuan memberi ruang bagi pemilik bangunan untuk memenuhi kewajiban administrasi sebelum pemerintah mengambil langkah yang lebih tegas.
Jika seluruh peringatan tidak diindahkan, persoalan akan naik ke tingkat kecamatan untuk dilakukan evaluasi lanjutan.
Apabila masih belum ada tindak lanjut, laporan kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang.
“Kalau dari kecamatan juga belum ditindaklanjuti, baru masuk ke tingkat kota. Di situ prosesnya makin komprehensif,” kata Eddy.
Di tingkat kota, penanganan tidak lagi dilakukan oleh satu instansi. DPMPTSP akan mengoordinasikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam sebuah tim terpadu.
Setiap instansi memiliki peran berbeda sesuai kewenangannya.
Dinas Perhubungan akan menelaah dampak lalu lintas atau andalalin. Dinas Lingkungan Hidup mengkaji aspek lingkungan dan dokumen AMDAL. Sementara perangkat daerah lainnya menilai aspek teknis bangunan, tata ruang, hingga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Jadi ini kerja tim. Tidak bisa satu instansi mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.
Tim terpadu tidak hanya menilai bentuk pelanggaran yang terjadi. Mereka juga mencari solusi yang memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Hasil kajian bisa berupa rekomendasi melengkapi dokumen perizinan, penghentian aktivitas tertentu, hingga usulan penertiban.
Namun seluruh rekomendasi itu belum otomatis menjadi keputusan.
Menurut Eddy, hasil pembahasan tetap harus disampaikan kepada wali kota untuk mendapatkan persetujuan.
“Hasil pembahasan itu kami sampaikan ke wali kota. Kalau disetujui, baru tindakan dilakukan. Bisa berupa penghentian, bahkan pembongkaran,” ujarnya.
Ia mencontohkan mekanisme serupa pernah diterapkan saat penataan dan penertiban kawasan trotoar di sekitar Pasar Rawa Indah. Prosesnya berjalan berjenjang sebelum akhirnya tindakan dilakukan.
Karena itu, Satpol PP tidak dapat melangkah di luar prosedur yang telah diatur.
“Jadi itu sudah ada mekanismenya. Tanpa mengikuti mekanisme itu, kami bisa kena somasi,” ujar Eddy. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














