PEMBANGUNAN Koperasi Merah Putih (KMP) Bontang kini tengah menjadi buah bibir. Proyek yang awalnya digadang-gadang membawa angin segar bagi ekonomi daerah, justru memicu polemik yang kian meluas di tengah masyarakat.
DPRD Bontang mempertanyakan transparansi izin serta kejelasan status lahan yang digunakan. Proyek ini dinilai menabrak aturan baku yang selama ini mengikat warga biasa.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Shahib, mengaku dihujani pertanyaan oleh warga yang bingung melihat jalannya proyek tersebut. Ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh nyata dalam mematuhi hukum, bukan malah sebaliknya.
Selama ini, masyarakat kecil selalu diwajibkan menyelesaikan seluruh perizinan sebelum meletakkan batu pertama bangunan mereka. Namun, aturan main itu tampak tidak berlaku bagi proyek Koperasi Merah Putih ini.
“Kalau masyarakat tidak boleh membangun sebelum izin lengkap, seharusnya pemerintah juga begitu. Jangan bangun dulu baru urus izin. Ini contoh yang kurang baik,” tegas Shahib saat dihubungi via telepon, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, pola eksekusi proyek seperti ini memberikan preseden buruk di mata publik. Pemerintah daerah dinilai tebang pilih dalam menegakkan regulasi perizinan bangunan.
Satu hal yang membuat proyek Koperasi Merah Putih Bontang ini kian rumit adalah status tanahnya. Lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan diketahui merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota Bontang.
Shahib menegaskan, penggunaan aset daerah tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa dasar hukum yang jelas. Publik berhak tahu apakah lahan tersebut berstatus pinjam pakai, hibah, atau sewa.
“Ini tanah pemerintah. Dipakai oleh Koperasi Merah Putih. Statusnya apa? Pinjam pakai, hibah, atau sewa? Ini yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” cetusnya.
Pihak legislatif rupanya belum dilibatkan dalam pembahasan pemanfaatan aset ini. Padahal, setiap kebijakan krusial terkait kekayaan daerah wajib digodok bersama antara eksekutif dan legislatif.
DPRD Bontang mendesak pemerintah untuk segera duduk bersama memperjelas mekanisme kerja sama ini. Jika ada nilai sewa, besaran angka dan durasi kontraknya harus dibuka secara transparan demi menghindari prasangka negatif.
Proyek Tanpa Pelang, Warga Bertanya-tanya
Ketertutupan proyek ini makin terasa di lapangan karena absennya papan informasi. Di beberapa titik pembangunan seperti kawasan Rawa Indah hingga Bontang Baru, tidak terlihat satu pun plang proyek yang terpasang.
Papan proyek adalah standar wajib keterbukaan informasi untuk setiap kegiatan yang menyangkut ruang publik. Tanpa plang tersebut, warga tidak tahu jenis bangunan, sumber dana, maupun nilai investasi proyek.
“Di beberapa lokasi seperti Rawa Indah sampai Bontang Baru, tidak ada plang proyek. Masyarakat jadi bertanya-tanya. Mau mengadu ke mana juga tidak tahu,” ungkap Shahib menyayangkan kondisi di lapangan.
Meski melayangkan kritik keras, Shahib menegaskan bahwa pihak dewan maupun masyarakat pada dasarnya mendukung penuh program Koperasi Merah Putih. Sebagai program skala nasional, tujuannya sangat mulia untuk mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat bawah. [FR]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami














