DI TENGAH pesatnya pembangunan Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ada satu persoalan lama yang belum juga menemukan titik terang. Ribuan hektare lahan di jantung kota masih terbelenggu status hukum yang menggantung sejak lebih dari dua dekade lalu.
Lahan itu berada dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi Embalut. Luasnya mencapai sekira 4.004 hektare dan membentang di empat kelurahan. Sejak 2004, proses administrasi pertanahannya nyaris tak bergerak.
Persoalan ini kembali mengemuka usai Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin langsung rapat pembahasan HPL Embalut di Balai Kota Samarinda, Kamis (11/6/2026). Wakil Wali Kota Saefuddin Zuhri bersama sejumlah perangkat daerah turut hadir.
Selama ini, HPL Embalut kerap dikaitkan dengan permohonan pelepasan lahan milik PT Indria Pratama Kapulindo seluas sekitar 121 hektare di Kelurahan Lok Bahu. Namun, fakta di lapangan ternyata jauh lebih kompleks.
Di atas lahan berstatus HPL tersebut, kini telah berdiri berbagai fasilitas yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Mulai dari Kantor Lurah Bukit Pinang, ruas jalan provinsi sepanjang sekira 2.360 meter, rencana pembangunan Koperasi Merah Putih, Pesantren Muslim Indonesia Center (MIC), hingga kawasan pengembangan Pesantren Al-Bahjah.
Tak hanya itu. Rencana pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta kepemilikan tanah sejumlah warga di kawasan Batu Besaung juga ikut tersandera oleh status lahan yang belum tuntas.
Andi Harun menegaskan, Pemerintah Kota Samarinda tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya minta setiap usulan yang diajukan harus disertai dasar hukum yang jelas. Jangan hanya meminta rekomendasi tanpa menjelaskan apa syarat normatifnya, apa aturannya, dan bagaimana mekanismenya,” tegasnya.
Menurut dia, pimpinan daerah harus memperoleh informasi yang utuh agar setiap surat dan keputusan yang diterbitkan aman secara administratif maupun hukum.
Ia juga meminta seluruh pihak yang terdampak dicantumkan secara lengkap dalam dokumen usulan kepada pemerintah pusat.
“Kalau memang ada masyarakat, kantor kelurahan, pesantren, jalan umum dan fasilitas lainnya yang terdampak, semuanya harus dicantumkan. Kita harus melihat persoalan ini secara menyeluruh karena yang kita perjuangkan adalah kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, mengungkapkan bahwa sebagian besar persyaratan administrasi yang diminta Kementerian Transmigrasi sebenarnya telah dipenuhi.
Dokumen tersebut meliputi surat permohonan wali kota, surat pernyataan tidak sengketa, dokumen kepemilikan warga, hasil ekspos di kementerian, hingga pakta integritas dari sejumlah unsur di lingkungan Kementerian Transmigrasi.
Kini, tersisa dua dokumen yang masih harus dilengkapi.
Keduanya adalah pakta integritas dari Dinas Transmigrasi Kaltim dan pakta integritas dari kelurahan terdampak yang menyatakan lahan tersebut tidak dalam status sengketa.
“Kelengkapan administrasi yang diminta pada prinsipnya sudah hampir seluruhnya dipenuhi. Tinggal beberapa dokumen pendukung yang perlu dilengkapi agar proses penyelesaian HPL ini dapat terus berjalan,” jelas Saefuddin. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















