AKSI meresahkan komplotan pencurian motor alias curanmor Samarinda yang kerap mengincar sepeda motor mahasiswa di area indekos akhirnya berakhir di tangan polisi. Gerak-gerik licik mereka yang memanfaatkan kelengahan penghuni kini berujung di balik jeruji besi.
Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu sukses meringkus tiga pelaku, yang salah satunya merupakan residivis kambuhan sekaligus otak di balik aksi kriminal ini.
Keresahan para mahasiswa di Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kini sedikit mereda. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan kehilangan kendaraan yang menimpa dua mahasiswa dalam waktu berdekatan.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mengungkapkan, para pelaku mengincar motor yang terparkir tanpa kunci stang.
“Kasus pertama terjadi pertengahan Mei lalu di Jalan KI Hajar Dewantara, menimpa motor Honda Supra X milik mahasiswa,” ujar Wawan, Kamis (11/6/2026).
Selang dua minggu, tepatnya awal Juni, komplotan ini kembali menggasak Honda Vario 125 di kawasan Jalan Pramuka. Pola mereka sama, menyasar motor yang ditinggal begitu saja di teras kosan tanpa pengamanan ekstra.
Penyelidikan intensif yang mengandalkan keterangan saksi dan olah TKP langsung membuahkan hasil manis. Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku berinisial M (28), FHA (21), dan RR (30).
Dua pelaku diciduk lebih dulu di Jalan Suwandi pada awal Juni. Penangkapan ini membuka jalan bagi petugas untuk memburu sang aktor utama.
Petugas bergerak cepat memburu RR, sang residivis. Pelarian RR berakhir saat tim Opsnal meringkusnya di wilayah Samarinda Seberang sehari kemudian.
Kini ketiganya hanya bisa pasrah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda Vario hasil curian dan satu unit Honda Scoopy yang mereka gunakan saat beraksi. Sementara itu, Honda Supra X milik korban pertama masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait tindak pidana pencurian. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















