LANGKAH kaki IM (37) dan ZS (36) harus terhenti di bawah remang lampu merah Simpang Kebun Sayur, Balikpapan Barat. Dua sekawan asal Manggar ini tidak menyangka pelarian mereka menyeberang kota berakhir di tangan polisi yang mengintai sejak lama.
Penangkapan Selasa malam (9/6/2026) itu membongkar rute peredaran sabu di Balikpapan yang melibatkan jaringan terputus. Sanksi berat kini membayangi masa depan kedua sahabat ini akibat perbuatan nekat mereka.
Kisah apes dua sekawan ini bermula dari keresahan warga di Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar. Informasi mengenai adanya transaksi mencurigakan langsung direspons cepat oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen, memimpin langsung operasi penyelidikan lapangan tersebut. Petugas mencium gerak-gerik mencurigakan dari kedua pria itu dan mulai membuntuti pergerakan mereka secara senyap.
Aksi kejar-kejaran sempat diwarnai ketegangan ketika polisi kehilangan jejak pelaku di kawasan Batakan, Jalan Mulawarman. Namun, insting tajam aparat terbukti jitu dengan memperluas radius pencarian hingga ke wilayah barat kota.
Kesabaran polisi membuahkan hasil manis sekira pukul 21.24 Wita. Petugas mendeteksi sepeda motor target sedang terjebak di traffic light Simpang Kebun Sayur, Jalan Letjen Soeprapto.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung mengepung dan melakukan penggeledahan badan di tempat. Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu siap edar dengan berat total 0,65 gram.
“Kami mendapati barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari penggeledahan tersebut,” ujar AKP M Chusen saat dikonfirmasi, Kamis (11/6/2026).
Saat diinterogasi di tempat, kedua pelaku bernyanyi mengenai asal-usul barang haram tersebut. Mereka mengaku membelinya dari seorang pria tak dikenal di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat.
Sayangnya, sang pemasok misterius itu keburu menghilang dan kini resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menegaskan tidak akan berhenti mengejar jaringan atas dari kasus ini.
Akibat ulah nekatnya, IM dan ZS kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Balikpapan Timur. Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Narkotika dan aturan KUHP yang baru.
Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hanya demi paket kecil sabu, masa depan dua sekawan ini sekarang hancur berantakan di balik jeruji besi. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami

















