KABEL-KABEL internet yang menjuntai sembarangan di berbagai sudut Kota Samarinda mendapat perhatian serius. Setelah bertahun-tahun menjadi keluhan warga, pemerintah kota mengambil langkah tegas agar kebutuhan digital tidak dibayar mahal dengan rusaknya wajah kota.
Sekretaris Daerah Samarinda, Neneng Chamelia Shanti, melontarkan ultimatum kepada para penyedia jasa internet. Ia mengingatkan bahwa ekspansi jaringan telekomunikasi tidak boleh mengabaikan keselamatan masyarakat maupun estetika tata ruang.
Pesan itu disampaikan Neneng saat memimpin Rapat Koordinasi Utilitas Jaringan Telekomunikasi di Gedung Balaikota Samarinda, Rabu (10/6/2026). Rakor tersebut menjadi titik balik upaya Pemkot Samarinda untuk mengakhiri persoalan kabel semrawut yang selama ini dianggap mengganggu kenyamanan warga.
“Kami berterima kasih kepada para penyedia jasa internet yang telah berinvestasi di Kota Samarinda,” ujar Neneng di hadapan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Kalimantan Timur.
“Namun, kami berpesan jangan sampai investasi ini mengesampingkan kepentingan orang banyak atau masyarakat luas,” lanjutnya.
Pemkot Samarinda mengakui peran sektor telekomunikasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Kehadiran layanan internet yang semakin luas telah menjadi kebutuhan masyarakat.
Namun, pemasangan tiang dan kabel yang tidak tertata dinilai telah melampaui batas toleransi. Keluhan warga terus bermunculan, mulai dari gangguan pemandangan kota hingga kekhawatiran terhadap aspek keselamatan.
Di tengah derasnya arus digitalisasi, pemerintah daerah berupaya mencari titik temu antara kepentingan investasi dan hak masyarakat atas ruang kota yang aman serta nyaman.
Sebagai langkah konkret, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diminta menyusun standar teknis terkait konstruksi tiang dan penataan kabel jaringan telekomunikasi.
Standar tersebut diharapkan menjadi acuan bersama agar pembangunan infrastruktur digital tidak lagi dilakukan secara serampangan.
Keberadaan aturan teknis juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah tata kelola perizinan pemasangan utilitas.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diminta segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih komprehensif.
Langkah ini dilakukan agar seluruh proses pemasangan jaringan memiliki kepastian aturan dan pengawasan yang jelas.
Meski sebagian kewenangan utilitas berada di pemerintah pusat, Pemkot Samarinda menegaskan tetap memiliki tanggung jawab menjaga kualitas ruang hidup masyarakat.
“Pemerintah harus hadir untuk mengkolaborasikan keinginan masyarakat terkait pemenuhan kebutuhan komunikasi digital,” kata Neneng.
“Tetapi nilai estetika dan keindahan tata ruang Kota Samarinda juga harus tetap kita dapatkan,” sambungnya. [RIL/DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















