SEBUAH skandal pemanfaatan aset daerah tanpa izin resmi akhirnya terbongkar di Balai Kota Samarinda. Lahan seluas 30 hektare milik pemerintah diduga kuat dicaplok dan digunakan sebagai jalan perlintasan batu bara (hauling) oleh pihak swasta selama bertahun-tahun.
Ironisnya, aktivitas pengerukan keuntungan di atas tanah negara ini tetap berjalan mulus meski ikatan perjanjian resmi sudah kedaluwarsa sejak lama.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, langsung memimpin rapat darurat terkait pembahasan aset daerah, Selasa (9/6/2026). Ia tak dapat menyembunyikan kekecewaannya saat mengetahui ada pihak luar yang memanfaatkan Barang Milik Daerah (BMD) tanpa dasar hukum yang sah.
Lahan yang menjadi sorotan tajam ini terletak di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Lahan subur tersebut diduga dimanfaatkan PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) untuk memuluskan bisnis batu bara mereka.
Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Idfi Septiani, membeberkan fakta mengejutkan. Jalinan kongsi sewa-menyewa lahan tersebut ternyata sudah resmi mati sejak 10 Oktober 2022.
“Analisis citra satelit multitahun mengungkap fakta mengejutkan. Infrastruktur jalan hauling batu bara yang melintas di atas aset Pemkot terbukti masih eksis dan berfungsi hingga 2024,” ujar Idfi di hadapan peserta rapat.
Artinya, sudah lebih dari tiga tahun kendaraan pengangkut emas hitam melenggang bebas di sana tanpa menyumbang sepeser pun pendapatan resmi bagi daerah sejak kontraknya habis.
Berdasarkan data rekaman satelit, jejak pembukaan lahan di kawasan itu sejatinya mulai terendus sejak 2015. Jalan koridor tambang kemudian terbentuk sempurna pada 2017, lalu aktivitasnya melonjak drastis di tahun 2018.
Melihat fakta lapangan ini, Andi Harun menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa. Orang nomor satu di Kota Tepian ini menjabarkan ada empat lapis permasalahan hukum yang saling bertumpuk.
Pertama, dugaan wanprestasi saat kontrak masih berjalan. Pihak perusahaan dinilai abai dalam memelihara kelestarian lingkungan sekitar lahan.
“Jangan dianggap sudah bayar sewa berarti kewajiban pemeliharaan lepas tanggung jawab. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup menghitung dampak kerusakan hutannya,” tegas Andi Harun dengan nada tinggi.
Pelanggaran kedua adalah dugaan penguasaan aset secara ilegal pascaberakhirnya perjanjian. Kontrak sudah selesai, namun jalur operasi truk tidak pernah ditutup dan dikembalikan ke pemerintah daerah.
Ketiga, muncul dugaan komersialisasi aset daerah tanpa hak yang mendatangkan keuntungan ekonomi sepihak secara melawan hukum. Sedangkan pelanggaran keempat menyangkut kerusakan fisik karena kontur tanah yang tergerus parah akibat beban berat armada tambang.
Pemkot Samarinda memastikan tidak akan tinggal diam melihat kekayaan daerah dipreteli tanpa kejelasan. Langkah hukum nyata kini sedang digodok matang, termasuk rencana membawa berkas ini ke Kejaksaan Negeri Samarinda. [DIAS]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















