HARAPAN publik untuk melihat langkah lanjutan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menggulirkan Hak Angket harus tertunda. Rapat Paripurna ke-12 yang sedianya membahas usulan tersebut gagal dilanjutkan setelah jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.
Agenda yang menjadi perhatian luas masyarakat itu hanya dihadiri 32 anggota dewan. Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan minimal 41 anggota atau tiga perempat dari total 55 anggota DPRD Kaltim sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025.
Padahal, usulan Hak Angket menjadi salah satu tuntutan utama yang terus disuarakan Aliansi Rakyat Kaltim dalam sejumlah aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir. Banyak pihak menaruh harapan agar mekanisme ini dapat menjadi pintu masuk untuk menjawab berbagai keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan penundaan rapat tidak berkaitan dengan upaya menghambat proses Hak Angket. Menurutnya, keputusan tersebut semata-mata karena aturan yang mengharuskan terpenuhinya kuorum.
“Kami sudah melaksanakan rapat paripurna ke-12 dengan agenda pengusulan hak angket. Namun yang hadir hanya 32 anggota DPRD. Sesuai mekanisme, rapat harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota. Karena sudah dilakukan skors dua kali dan tetap tidak kuorum, maka rapat kami tunda dan akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah,” kata Ananda dalam konferensi pers, Rabu (10/6/2026).
Ananda menjelaskan, pengusulan Hak Angket tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dijalankan sesuai ketentuan agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia mengungkapkan DPRD Kaltim bahkan telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi.
“Kami di DPRD sudah mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme yang berlaku. Sebelumnya juga sudah melakukan konsultasi ke Kemendagri agar tidak ada proses yang menyalahi aturan,” ujarnya.
Setelah syarat kehadiran minimal terpenuhi, rapat paripurna akan memasuki tahapan berikutnya. Mulai dari penyampaian penjelasan pengusul, pandangan fraksi-fraksi, hingga pengambilan keputusan yang mensyaratkan persetujuan dua pertiga anggota yang hadir.
Penundaan rapat memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik. Mulai dari pertanyaan mengenai ketidakhadiran sejumlah anggota dewan hingga dugaan adanya upaya untuk menggagalkan tuntutan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ananda menegaskan DPRD Kaltim tetap berkomitmen mengawal aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Kami benar-benar menjalankan apa yang hari ini menjadi keresahan dan tuntutan masyarakat. Setelah ini pimpinan akan segera melakukan rapat untuk menjadwalkan kembali Banmus agar agenda Hak Angket ini bisa segera diparipurnakan,” tegasnya.
Berdasarkan data kehadiran rapat, 32 anggota yang hadir berasal dari berbagai fraksi. Terdiri dari Partai Golkar satu orang, Gerindra tujuh orang, PDI Perjuangan sembilan orang, PKB enam orang, PAN-NasDem dua orang, PKS empat orang, serta Demokrat-PPP tiga orang. [TIA]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















