KEJAKSAAN Tinggi Kalimantan Timur alias Kejati Kaltim kembali membongkar jaringan hitam di balik bisnis pengerukan bumi etam. Satu lagi tersangka baru resmi mengenakan rompi tahanan terkait pusaran kasus dugaan korupsi pertambangan CV ABI periode 2020–2024.
Kali ini, giliran AW yang tidak bisa lagi menghirup udara bebas. Pria yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di CV ABI tersebut resmi dijebloskan ke sel tahanan, Selasa, 9 Juni 2026.
Penahanan AW memperpanjang daftar panjang aktor yang diduga ikut menikmati aliran dana haram dari eksploitasi batu bara ilegal di Kaltim.
Langkah Kejati Kaltim ini diambil setelah Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus mengantongi minimal dua alat bukti yang kuat. Petunjuk-petunjuk tersebut mengarah pada keterlibatan aktif AW dalam memuluskan transaksi ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan peran krusial yang diduga dimainkan oleh sang Kepala Teknik. Selama bertahun-tahun, ada aktivitas lancung yang disembunyikan di balik dokumen resmi perusahaan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang sebenarnya tidak berasal dari wilayah tambang milik CV ABI,” ujar Toni dalam keterangan resminya.
Aktivitas manipulatif ini disinyalir telah berlangsung lama, tepatnya sejak 2021 hingga 2024. Praktik lancung tersebut otomatis melukai ruang publik dan menggerogoti pendapatan negara yang seharusnya kembali ke rakyat.
Demi kelancaran proses hukum, penyidik langsung menahan AW di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda. AW bakal mendekam di sana selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari penahanannya.
“Ancaman pidana yang disangkakan melebihi lima tahun. Ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Toni.
Dalam perkara ini, AW dibidik dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masuknya AW ke dalam sel tahanan membuat total tersangka dalam skandal korupsi CV ABI kini menjadi tiga orang. Kasus ini sejak awal menarik perhatian publik karena melibatkan lintas sektor yang sistemik.
Sebelum AW tersungkur, Kejati Kaltim sudah lebih dulu menahan dua orang yang punya peran tak kalah vital. Mereka adalah DM, yang mewakili korporasi atau unsur swasta, serta AF.
Sosok AF ini yang sempat memicu kegeraman publik, lantaran ia merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bagi Kejati Kaltim, penahanan AW bukanlah akhir dari cerita. Korps Adhyaksa memastikan bakal terus memburu siapa saja yang mencicipi uang haram dari bumi Samarinda ini. [DIAS]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami


















